Gerakan Konsumen Cerdas (Koncer)
Lihat Pas Beli, Konsep Cerdas
Mencintai
Produk Dalam Negeri
Standar Nasional Indonesia (SNI)
(Sumber: Sindonews.com)
“SNI
tidak diwajibkan pada semua barang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000,
SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam
hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan
masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan
ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau
seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP
102/2000)”.
(www.hukumonline.com)
Serbuan produk
dari negeri Tirai Bambu yang masuk ke
Indonesia sungguh luar biasa. Harga yang dipasarkan di bawah harga produk yang
sejenis di Indonesia. Kondisi tersebut mampu menggusur dan menyingkirkan produk
dalam negeri yang harganya tidak mampu bersaing.
Betapa
merajalelanya produk-produk impor yang dijual murah yang kemasannya masih berlabel
bahasa asing. Sementara, produk-produk dalam negeri hanya bisa gigit jari.
Banyak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berguguran. Para pelaku usaha
hanya bisa mengelus dada dan bahkan menangis karena usahanya pelan tapi pasti
bisa gulung tikar.
Produk-produk impor
sejenis mainan anak-anak yang dipasarkan di beberapa mini market bertajuk
“Serba 5000” mayoritas berasal dari daratan Tiongkok banyak diserbu konsumen
karena harganya sungguh murah dan terjangkau. Dari berbagai mainan anak-anak
sampai barang pecah belah harganya hampir separuh dari harga barang sejenis
buatan lokal. Jangan kaget, produk dalam negeri yang notabene buatan home industry masyarakat yang sedang
merintis usaha menjadi klepek-klepek
tidak berdaya.
Melihat
kondisi tidak berdaya produk lokal untuk bersaing dengan produk impor yang
lebih murah, Ditambah lagi dengan adanya produk impor yang dibuat dari
bahan-bahan yang berbahaya sangat meresahkan masyarakat. Pemerintah Indonesia
pun akhirnya membuat regulasi tentang perlunya standar produk yang beredar di
pasaran. Hal tersebut dimaksudkan agar produk yang dipakai oleh masyarakat
Indonesia bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya.
==================@@@@@@@@@@@@@@================
Perlunya
standar produk Indonesia direspon banyak perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya
adalah PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia, perusahaan
asal Jepang tersebut siap bersaing di industri luminer dan kelistrikan dengan
memproduksi lampu yang disesuaikan dengan standar produk sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut,
menurut Ato Kristianto, General Manager PT. Panasonic Gobel Eco Solutions
Manufacturing Indonesia menyatakan, "Pasar Indonesia itu sangat luas.
Jangan sampai direbut orang lain atau negara lain. Kita ikuti standar
pemerintah (SNI) dan buat barang sesuai standar serta di-deliver".
Bahkan, menurutnya kembali bahwa dengan adanya SNI, produk Indonesia memiliki
kualitas teruji untuk bersaing di pasar global. Sedangkan, untuk produk luar
negeri yang tidak mengikuti standar pemerintah, bisa berisiko terbakar, rusak,
dan lainnya.
Ato Kristianto, General Manager PT.
Panasonic Gobel Eco
Solutions Manufacturing Indonesia
(Sumber: Liputan6.com)
Mengapa harus ber-SNI?
Peristiwa
menarik yang berhubungan dengan standar produk Indonesia adalah disitanya televisi
rakitan salah satu anak bangsa bernama Muhamad
Kusrin yang melanggar Undang-undang yang berlaku. Pasal yang dilanggar
adalah Pasal 120
(1) jo Pasal 53 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3/2014 tentang Perindustrian
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/M-IND/PER/2012, Perubahan
Permendagri Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib. Untuk informasi
lebih lanjut, kita bisa buka link http://ditjenpktn.kemendag.go.id/.
.
Berita tentang
Muhamad Kusrin tersebut sempat menjadi viral di berbagai media sosial (medsos).
Dengan diterapkan standar produk di Indonesia yang berjuluk “SNI (Standar
Nasional Indonesia) menjadi pelajaran berharga seorang Muhamad Kusrin. Kejadian
yang telah menimpa produk ciptaannya berbuah manis. Ibarat pepatah, “Sengsara
Membawa Nikmat”. Mengapa?
Muhamad
Kusrin akhirnya diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk berbagi
informasi setelah kasusnya menguak ke media. Yang lebih menarik, perakit
televisi secara otodidak dari monitor komputer bekas yang berasal dari Karanganyar,
Jawa Tengah berbuah manis dengan mengantongi Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI Cathode Ray Tube TV.
Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Keberhasilan
Muhamad Kusrin yang mampu merakit televisi dan menjual di tokonya sendiri, UD
Haris Elektronika menjadi pelajaran berharga tentang betapa pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ditambah lagi, televisi hasil kreasinya dinyatakan
lolos uji di Balai Besar Barang Teknik. Selanjutnya, Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, kemudian memberikan pendampingan agar
televisi Muhamad Kusrin bisa memenuhi standar nasional. Muhamad Kusrin pun
bekerja keras untuk memenuhi aturan tersebut.
Muhamad
Kusrin meneriman Sertifikasi Produk Pengguna
Tanda (SPPT) SNI Cathode Ray Tube TV yang
diserahkan langsug oleh Menteri
Perindustrian
Saleh Husin (Sumber: Sindonews.com)
Kasus
yang menimpa Muhamad Kusrin menjadi momen penting bahwa semua produk yang ada
di Indonesia memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pihak Kementerian
Perdagangan (Kemendag) sendiri menyampaikan bahwa semua barang yang masuk ke
Indonesia atau barang impor wajib memiliki sertifikasi
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih
afdol lagi, Direktur Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan
(Kemendag) Widodo mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) perdagangan
dibuat regulasi perlindungan konsumen. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk
perlindungan konsumen, seperti: pemberian label Bahasa Indonesia untuk semua
produk luar negeri yang beredar di Indonesia.
Tetapi,
kenyataannya, masyarakat kita masih awam dan kurangnya kesadaran tentang pentingnya Standar Nasional Indonesia
(SNI). Yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia (“SNI”)
berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional
("PP 102/2000”), SNI
adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku
secara nasional.
Perlu
diketahui bahwa penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Tetapi, berdasarkan
beberapa hal, seperti: perlunya jaminan
keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan
bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras
dengan perkembangan standar internasional, perlindungan kepentingan umum,
keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup, pemberlakuan SNI menjadi wajib.
Karena
pemberlakuan SNI menjadi wajib, maka perlu adanya regulasi yang benar dan
memperhatikan berbagai dampak yang terjadi, seperti:
(a)
menghambat persaingan yang sehat;
(b)
menghambat inovasi; dan
(c)
menghambat perkembangan UKM.
Hal
lain yang wajib diperhatikan adalah pemberlakuan regulasi teknis di suatu negara
juga berlaku untuk produk impor. Oleh sebab itu, Pemerintah pun berusaha untuk mengurangi terjadinya hambatan perdagangan
internasional, seperti: sebagai anggota WTO, Pemerintah Indonesia sudah menyepakati Agreement
on Technical Barrier to Trade (TBT) dan Agreement on Sanitary and Phyto
Sanitary Measures (SPS). Selanjutnya, masing-masing negara perlu
memberlakukan standar wajib, menerapkan Good Regulatory Practices.
====================@@@@@@@@@@=====================
Teliti, Lihat, Pastikan dan
Beli
Setelah
diberlakukannya SNI, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang
menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak
menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI)?
Menurut Dirjen Standardisasi
Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menjelaskan sanksi itu tercantum
dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan
tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri
yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Oleh sebab
itu, masyarakat Indonesia diharapkan menjadi konsumen cerdas (koncer)
dan mandiri dalam memilih produk yang beredar di pasaran. Hal yang perlu
dilakukan adalah menerapkan konsep Lihat
Pas Beli (TeLiti, Lihat,
Pastikan dan Beli).
Konsep tersebut
mengajarkan masyarakat menjadi konsumen cerdas (Koncer) dalam memilih produk
yang sudah memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI).
Mari menjadi konsumen cerdas (koncer)
dam membeli
produk yang telah memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI)
(Sumber: jakartakita.com)
Tanda bahwa
produk yang kita beli sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah
dibubuhinya tanda “SNI” pada produk.
Jika pada jasa sudah mempunyai sertifikat SNI (Pasal 14 ayat [1] PP 102/2000).
Selanjutnya, tanda SNI tersebut merupakan tanda sertifikasi yang dibubuhkan
pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan
Standar Nasional Indonesia (Pasal 1 angka 13 PP 102/2000).
Ajakan
menjadi konsumen cerdas (koncer) dan
mandiri dalam membeli produk yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
(SNI) merupakan gerakan positif yang memberikan dampak luar biasa terhadap
perlindungan konsumen. Bukan hanya itu,
produk yang beredar di Indonesia menjadi produk yang berkualitas. Serta,
produk lokal pun yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mampu
bersaing di pasar global. Dengan demikian, secara tidak langsung kita telah berpartisipasi
dalam mensukseskan program pemerintah. Jadilah konsumen cerdas, cintailah produk
dalam negeri demi kemajuan produk kita di era globalisasi.
Referensi:
Anonymous. (2016). (19 Januari). Bikin Televisi, Pria Lulusan SD Ini Kantongi
Sertifikat SNI. Diambil dari https://www.tempo.co/topik/masalah/2419/standar-nasional-indonesia-sni
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3855/apakah-semua-produk_jasa-wajib-sni
Iskandar. (2016). (28 Januari). Hadapi
MEA, Panasonic Andalkan SNI. Diambil dari http://tekno.liputan6.com/read/2423130/hadapi-mea-panasonic-andalkan-sni
Nurhayat, Wiji. (2015). (11 Mei). Jual
Produk Tak Ber-SNI, Ini Sanksi Buat Importir dan Distributor. Diambil dari http://finance.detik.com/read/2015/05/11/172043/2912 129/1036/jual-produk-tak-ber-sni-ini-sanksi-buat-importir-dan-distributor
Yovanda, Yanuar Riezqi. (2015). (10
Maret). Kemendag: Semua Barang Impor
Wajib Ber-SNI. Diambil dari http://ekbis.sindonews.com/read/974697/34/kemendag-semua-barang-impor-wajib-ber-sni-1425987505
Post a Comment for "Gerakan Konsumen Cerdas (Koncer)"