Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PROFESIONALISME PELAYANAN ARUS TRANSPORTASI LAUT DI PELABUHAN LINTAS PENYEBERANGAN KETAPANG-GILIMANUK



PROFESIONALISME PELAYANAN ARUS TRANSPORTASI LAUT DI PELABUHAN LINTAS PENYEBERANGAN KETAPANG-GILIMANUK
Oleh Casmudi, S.AP
Email: casmudi.vb@gmail.com

Abstrak
          Transportasi laut lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang dikelola PT. ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) merupakan moda transportasi massal di Selat Bali yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali.  Penumpang yang mau dan ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi mengharapkan pelayanan yang profesional tanpa ada hambatan. Pelayanan maksimal yang diharapkan mampu mencegah adanya antrean penumpang. Temuan menegaskan bahwa banyak faktor penghambat  proses penyeberangan, seperti cuaca buruk, kecelakaan laut, pemberian fee sopir, dan proses bongkar muat dan jadwal keberangkatan yang tidak tepat waktu.
          Jumlah armada kapal yang laik jalan dan mencukupi, penambahan dermaga, penerapan sistem e-ticketing, pemasangan CCTV, pemindai sinar-X, penyempurnaan jadwal keberangkatan dan tarif terjangkau akan meningkatkan pelayanan.  Apalagi perusahaan pelayaran yang ada akan bersaing secara sehat dalam melayani penumpang.
          Hasil  kajian pustaka, berbagai rujukan, hasil analisis, dan pengamatan pribadi, penulis menyimpulkan bahwa profesionalime pelayanan arus transportasi laut di pelabuhan penyeberangan Ketapang belum berjalan maksimal. Perlu adanya peran sinergi pemerintah dan stakeholder lain. Peningkatan profesionalisme pelayanan dan sinergi antara Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk secara seimbang mampu meningkatkan pelayanan arus transportasi laut secara maksimal. Akhirnya, transportasi yang aman, nyaman, dan tarif murah bisa  terwujud.
Kata kunci: Profesionalime pelayanan, transportasi laut, Pelabuhan Ketapang.



BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH

        Selat Bali merupakan jalur transportasi sibuk yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali. Pergerakan penumpang yang menuju dari dan ke Pulau Bali akan bermula dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Jarak antara Pulau Jawa dan Pulau Bali kurang lebih 1 mill sangatlah membutuhkan moda transportasi massal yang aman, nyaman, dan tarif atau harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat. Kementerian Perhubungan pun saat ini sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) Transportasi Nasional Tahun 2015-2019 sebagai cetak biru (blue print)   Renstra Transportasi 2015-2019 adalah terwujudnya transportasi multimoda nasional (beritadaerah.com).
        Mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana pada pasal 22 ayat (1) mengatakan, “Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya”. Maka, pelabuhan Ketapang Banyuwangi mempunyai peranan penting dalam mengangkut penumpang dan berbagai kendaraan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi (Jawa Timur) ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana (Bali).  
           Pelabuhan Ketapang merupakan pelabuhan penyeberangan terdekat dan paling ramai di Pulau Jawa. Lonjakan penumpang yang seringkali di luar prediksi menyebabkan pengelola pelabuhan menjadi kewalahan. Oleh sebab itu, proses bongkar muat kapal penyeberangan harus berjalan secara maksimal. Ditambah lagi dengan berbagai faktor penghambat lainnya, PT. ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) harus bekerja sesuai standar pelayanan masyarakat.
          Meningkatkan profesionalisme pelayanan arus transportasi laut di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi adalah sebuah keharusan. Hal ini dikarenakan perkembangan jumlah penumpang yang selalu bertambah dari waktu ke waktu.   Apalagi lonjakan penumpang yang terjadi pada waktu tertentu atau khusus, seperti liburan sekolah dan hari raya. Perlu adanya pelayanan yang professional agar pelayanan arus transportasi laut sesuai harapan masyarakat.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Fungsi Pelabuhan
1.      Pengertian pelabuhan
      Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan, pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
       Ditinjau berdasarkan segi penyelenggaraanya, Pelabuhan dibagi menjadi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan penyeberangan masuk dalam jenis pelabuhan khusus yang dipergunakan untuk angkutan penyeberangan dengan menggunakan kapal ro-ro, di mana dalam proses bongkar muat, membutuhkan sebuah dermaga yang biasanya berbentuk pelengsengan atau dilengkapi dengan movable bridge ataupun dermaga apung untuk mengantisipasi pasang surut air laut. Jadi, Pelabuhan dapat diartikan sebagai fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh, dan lain-lain yang disediakan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta yang berkepentingan.
2.      Fasilitas penunjang operasional pelabuhan
      Sebuah pelabuhan yang baik adalah pelabuhan yang mempunyai fasilitas sebagai berikut:
a.       Dermaga Movable Bridge adalah dermaga yang dapat digerakkan turun naik dengan bantuan mesin hidrolik yang bisa disesuaikan dengan ketinggian landasan kapal. Alat ini dapat menahan beban 20 ton.
b.      Dermaga ponton adalah dermaga yang terbuat dari drum terapung atau landasan kayu. Alat ini dapat menahan beban 10 ton.
c.       Dermaga LCM (Landing Craft Machine) adalah dermaga berupa  landasan beton tanpa adanya perangkat tambahan, sehingga kapal dapat menambat tanpa diperlukan adanya perangkat tambahan seperti bolder (alat untuk menambat tali kapal) dan fender. Alat ini dapat menahan beban diatas 20 ton. Fasilitas yang berguna untuk berlabuh kapal LCT (Landing Craft Tank) dan KMP (Kapal Motor Penumpang).
d.      Fender adalah fasilitas yang digunakan untuk meredam benturan pada saat kapal merapat ke dermaga atau bergoyang karena gelombang atau arus laut. Kadangkala fasilitas ini memakai penahan baja yang dilapisi karet dibelakangnya, agar kuat terhadap benturan. 



Fasilitas pelabuhan: dermaga MB (1), dermaga ponton (2),
dermaga LCM (3), Fender (4,5) (Sumber: p4lm1.wordpress.com)


        Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terhubung dengan pelabuhan Gilimanuk, Bali. Pelabuhan penyeberangan yang merupakan perusahaan BUMN di bawah Departemen Perhubungan Republik Indonesia. Sedangkan operasional penyeberangan merupakan bagian dari kegiatan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP). Operasional pelabuhan diharapkan bisa dilakukan secara efektif, efisien dan profesional sehingga pelayanan pelabuhan menjadi lancar, aman, dan cepat dengan biaya yang terjangkau.
B.     Kondisi Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
      Pelabuhan Ketapang berhubungan langsung dengan Pelabuhan Gilimanuk yang melintasi Selat Bali berjarak 1 mil. Jalur penyeberangan yang dikelola PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyerangan (ASDP) Ketapang-Gilimanuk membuat lalu lintas kapal feri menjadi padat setiap harinya. Ada sekitar 24 kapal feri yang beroperasi di dermaga ponton maupun pelabuhan LCM (Landing Craft Machine). Kondisi tersebut terjadi baik di Pelabuhan Ketapang maupun Gilimanuk. Perlu diketahui, bahwa lintasan penyeberangan di Selat Bali banyak terdapat palung laut yang menimbulkan arus pusaran air. Laut di Selat Bali mempunyai arus yang kuat, dikarenakan terdapat pertemuan gelombang laut selatan dan laut lepas. Oleh sebab itu, jika kapal tidak berhati-hati, tak laik jalan, dan nahkoda kurang memahami karakter Selat Bali akan mengalami masalah.
      Dari waktu ke waktu, kebutuhan akan penyeberangan sangat dipengaruhi berbagai faktor,  seperti saat kondisi normal, kondisi liburan dan kondisi khusus. Distribusi pengguna jasa pun digolongkan sesuai dengan kriteria tertentu. Distribusi pengguna jasa dibedakan menurut golongannya yaitu Golongan Penumpang Ekonomi, Golongan Kendaraan I-III, Golongan IV, Golongan V, Golongan VI, dan Golongan VII ke atas untuk  menyeragamkan golongan. Untuk mempermudah dalam perhitungan digunakan konsep PCU (Passenger Car Unit) yang ditentukan oleh luasan kendaraan dan berat kendaraan.


 Pelabuhan Ketapang (Sumber: Elshinta.com)


        Proses pelayanan dimulai pada saat kendaraan antri masuk kapal selama headway waktu keberangkatan kapal. Sedangkan, tingkat pengisian kapal (occupancy) sangat dipengaruhi oleh laju kedatangan kendaraan. Sedangkan, pemberlakuan tarif yang ada di Pelabuhan Ketapang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub RI) No. 36 Tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 dan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry/Nomor KD.142/OP.404/ASDP-2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi. 


 Tarif penyeberangan (Sumber: beritametro.co.id)


       Tarif penyeberangan yang berlaku sekarang adalah penumpang Dewasa Rp 6.500,-, Anak-anak Rp 5.500,-, Kendaraan golongan I (sepeda gayung) Rp 8.000,-, Kendaraan Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 CC) Rp 19.000,-, Kendaraan Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 CC) Rp 36.000,-. Untuk kendaraan Golongan IV (panjang sampai 5 meter) Rp 124.000,-, Kendaraan Golongan V Rp 396.000,-, Kendaraan Golongan VII Rp 432.000,-, Kendaraan  Golongan VIII Rp 654.000, dan Kendaraan Golongan IX Rp 977.000,-.
       Kondisi di Pelabuhan Ketapang harus didukung jumlah dermaga yang ideal, yakni 10 unit, 5 dermaga Moveable Bridge (MB) yang melayani kapal-kapal ro-ro, dan 5 dermaga LCM (plengsengan) yang melayani kapal LCT (Landing Craft Tanker). Namun, kenyataannya menurut Ketua Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, Jawa Timur, Ahmad Munasor ada 6 dermaga, yaitu:  2 dermaga kapal ro-ro (roll on roll off), 1 dermaga ponton untuk ro-ro, dan 3 dermaga LCM (plengsengan). 


 Dermaga LCM di Pelabuhan Ketapang (Sumber: tempo.co.id)


       Kondisi Pelabuhan Ketapang juga banyak dipergunakan kapal jenis LCT yang peruntukkan untuk angkut muatan barang, tetapi untuk melayani angkutan penumpang (sebenarnya dilakukan oleh kapal ro-ro). Sedangkan, kondisi di dermaga LCM untuk melayani kapal LCT banyak yang berlubang. Di dermaga MB1 dan MB2 untuk kapal ro-ro perlu perhatian serius agar diperbaiki. Lebih miris, jembatan penghubung di dermaga ke kapal banyak yang mulai berkarat karena pengaruh usia dan air asin. Lantai jembatan yang terbuat dari pelat baja pun terlihat mulai mengelupas. 


 Bongkar muat di dermaga MB (Sumber: bismania.com


        Tiang dermaga yang terbuat dari beton mulai retak karena termakan air laut, di mana air laut Pelabuhan Ketapang mempunyai kadar garam cukup tinggi. Menurut Sekretaris DPC Gapasdap Helmy Abdullah, menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kapal yang merapat dan menurunkan ramp door untuk kegiatan bongkar muat harus ekstra hati-hati.
        Perusahaan kapal penyeberangan harus bekerja lebih professional dalam melayani penumpang. Perusahaan kapal penyeberangan yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi kurang lebih terdiri dari 17 perusahaan.

Daftar Perusahaan Pelayaran Lintas Penyeberangan
Ketapang- Gilimanuk
No.
Nama perusahaan
Nama kapal
1.

2.
3.

4.

5.



6.

7.
8.
9.
10.

11.


12.

13.

14.

15.
16.
17.


PT. Trisila Laut

PT. Jemla Ferry
PT. Trisila Lautan Mas

PT. Labitra Bahtera Pratama
PT. Jembatan Nusantara



PT. Dharma Lautan Utama

PT. Putra Master
PT. Surya Timu Line
PT. Indonesia Ferry
PT. Gerbang Samudra Utama
PT. Lintas Sarana Nusantara

PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati
PT. Pelayaran Makmur Bersama
PT. Duta Bahari Menara Line
PT. Raputra Jaya
PT. Bahtera Feri Sentosa
PT. Herlin Samudra Line
KMP.Trisila Bhakti (524), KMP Trisila Bhakti II (669)
KMP. Gilimanuk I (733),  KMP. Gilimanuk II (840)
KMP Trisakti Elfina (721), LCT. Trisakti Adinda (669)
KMP Labitra Adinda (687), KMP Labitra Safinah (674)
KMP Marina Pratama (688),  KMP Pertiwi Nusantara (605), KMP Niaga Ferry II (421), KMP Satria Nusantara (656), KMP Rajawali Nusantara (815), KMP Citra Mandala (607)
KMP Dharma Ferry (421), KMP Dharma Rucitra (496), KMP Putra Koneng (797)
KMP Nusa Makmur (497), KMP Nusa Dua (536)
KMP Sereia Do Mar (409), KMP Yunicee (653)
KMP Mutis (621), KMP Prathita (507)
KMP Gerbang Samudra II (1545)

KMP Edha (456), LCT Bhaita Caturtya (536), LCT Arjuna (221), LCT Trisna Dwitya (876), LCT SMS Swakarya (757)
LCT Putri Sri Tanjung I (529), LCT Putri Sri Tanjung (517)
LCT Trans Jawa-9 (874), LCT Pancar Indah IV (649)
LCT Jambo VI (788)

LCT Tunu Pratama (734)
LCT Cipta Harapan XII (620)
LCT Herlin IV (788)
Sumber: kantoruppketapangbanyuwangi.blogspot.com

C.    Faktor Penghambat Proses Penyeberangan
        Penyeberangan Ketapang-Glimanuk banyak dipengaruhi berbagai faktor yang dapat menghambat proses bongkar muat penumpang. Faktor penghambat tersebut ada kalanya tidak bisa diprediksi, sehingga antrean penumpang pun tidak dapat teratasi dengan baik. Sedangkan, factor-faktor penghambat yang  ada di Pelabuhan Ketapang, di antaranya:
1.      Kebijakan pemerintah terhadap ijin operasional truk dimensi besar
       Banyaknya truk yang melebihi ukuran membuat proses bongkar muat menjadi tersendat. Dimensi truk yang melampaui standar bukan hanya  merugikan pengusaha kapal, tetapi akan merugikan infrastruktur di pelabuhan penyeberangan, jalan, dan jembatan. Hal ini sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah. Apalagi Ketua Departemen Moda Angkutan Barang Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Andre Silalahi menanggapi soal ukuran truk yang tidak sesuai tipe atau melebihi dimensi memang sudah banyak yang beroperasi di jalanan.
        Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Kasubag Humas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Zainal Arifin bahwa perhubungan darat tidak pernah beri izin ukuran yang melebihi dimensi, tetapi muncul karena industrinya sendiri, seperti pesanan pemilik barang. Padahal  truk yang melebihi dimensi tidak bisa diuji KIR sebelum disesuaikan dengan ukuran standar. Biasanya truk tersebut akan mengurangi muatan kapal sebesar 30 persen dan kebanyakan truk golongan VI yang menambah dimensi sekitar 1 meter. Padahal tarifnya tetap dikenakan tarif normal.
2.      Pemberlakuan fee sopir
        Masalah yang tidak disangka dan mampu menimbulkan terhambatnya proses bongkar muat di pelabuhan Ketapang adalah masalah pemberian fee kepada sopir pengguna jasa, meskipun hal ini dianggap sulit dibuktikan karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, fee sopir yang besarannya sekitar Rp. 40 ribu baru diberikan di atas kapal saat pengguna jasa akan turun. Dengan adanya perbelakuan fee sopir, maka sopir akan memilih-milih kapal penyeberangan yang dampaknya mempengaruhi kelancaran bongkar muat penumpang. Kondisi ini akan menjadi tugas OPP yang di backup penuh aparat kepolisian. Kasus pemberian fee sopir juga akan menimbulkan persaingan usaha menjadi tidak sehat dan menimbulkan monopoli usaha. Akhirnya pelayanan penumpang menjadi terabaikan.
3.      Kondisi cuaca  buruk
        Kondisi cuaca yang buruk atau ekstrim akan mempengaruhi jalannya proses penyeberangan. Dengan terpaksa penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan ditutup untuk beberapa jam atau beberapa hari menunggu kondisi aman. Kejadian penutupan jalur penyeberangan tersebut akan berdampak terhadap kemacetan, baik di kawasan parkir pelabuhan dan kadang mengular di sepanjang jalan yang menuju pelabuhan.
4.      Kecelakaan laut
        Kejadian yang tidak bisa dihindari dan mampu menghambat proses penyeberangan adalah timbulnya kecelakaan laut di perairan Selat Bali. Kejadian ini pernah terjadi tabrakan 2 kapal jenis LCT antara KMP Labitra Riza dan KMP Bhaita Caturtiya pada pukul 01.30 WIB di bulan Pebruari 2010 akibat mengganasnya arus laut menjelang dini hari. Kejadian tersebut mampu mengganggu jalannya bongkar-muat di Pelabuhan LCM Ketapang.
5.      Kurangnya armada kapal penyeberangan
        Masalah klasik yang mampu menyebabkan hambatan proses penyeberangan di Pelabuhan Ketapang adalah karena kurangnya armada  kapal penyeberangan. Jumlah penumpang yang tidak diprediksi kadangkala membuat kewalahan pihak pengelola. Hal ini mampu menyebabkan antrean penumpang.
        Pada saat liburan sekolah, Hari Raya Lebaran, dan Hari Raya Nyepi merupakan saat lonjakan penumpang. Seperti lonjakan penumpang yang akan menuju Gilimanuk pada Hari Raya Nyepi 31 Maret 2014 hampir 25.000 orang.  Jumlah penumpang tersebut merupakan akumulasi yang tercatat sejak 3 hari terakhir. Manajer Operasional Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Saharudin Kotto mengatakan, “Sejak 27 Maret tercatat arus peningkatan yang cukup tinggi. Pengguna motor ada 15.000 unit, pejalan kaki 6.000 orang dan mobil kurang lebih sekitar 3.600 unit". Yang lebih mengerikan adalah lonjakan penumpang arus balik Lebaran mampu bertambah 20% penumpang atau kendaraan dari hari biasanya. Perlu penanganan yang benar-benar professional agar antrean penumpang tidak terjadi dan kelancaran bongkar muat berjalan maksimal.
6.      Dermaga penyeberangan minim dan tidak terawat
        Kondisi infrastruktur penyeberangan yang minim dan tidak terawat sangat rawan menimbulkan terhambatnya proses penyeberangan dan menimbulkan kecelakaan. Kadangkala dermaga yang ada tidak mampu menopang beban truk atau kendaraan, akhirnya kecelakaan pun terjadi. Hal yang terjadi adalah proses bongkar muat mengalami hambatan.  


 Dermaga MB ambruk (Sumber: tempo.co.id

     
7.      Kondisi kapal penyeberangan tidak laik jalan
        Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan, bahwa pengangkutan penyeberangan menggunakan kapal ro-ro bukan kapal angkut barang seperti LCT. Oleh sebab itu, jumlah kapal yang ada di Pelabuhan Ketapang harus seimbang. Dengan alasan agar kapal yang dioperasikan laik jalan dan menimbulkan persaingan usaha yang sehat. Menurut pasal 67 dari PP tersebut mengatur penambahan kapal pada setiap lintas penyeberangan yang mempertimbangkan berbagai faktor, yaitu: kapasitas angkut (load factor) sebesar 65 persen dalam jangka waktu setahun. Penggantian kapal dengan ukuran yang lebih besar. tidak serta merta izin kapal dikeluarkan.
        Masih adanya pengoperasian kapal dengan kecepatan di bawah standar dan tidak memfungsikan kedua ramp door kapal serta tidak memiliki side ramp untuk bongkar muat penumpang, sehingga menghambat kecepatan bongkar muat. Ada juga kapal yang batal berangkat atau berlayar sesuai jadwal seperti yang terjadi pada KMP Dharma Rucitra, dikarenakan putusnya kabel pintu sebelah kanan kapal. Hal ini dapat membahayakan penumpang dan mengganggu proses penyeberangan.
8.      Pemakaian jadwal penyeberangan yang tidak teratur
        Faktor lain yang mampu menghambat proses penyeberangan adalah adanya pola jadwal pemberangkatan kapal yang lama. Jadwal reguler sering ditinggalkan oleh beberapa kapal karena dengan alasan muatan sedikit, Di luar itu, muatan di Pelabuhan Gilimanuk sangat padat. Masalah lainnya yaitu home base kapal belum terbagi pada masing-masing pelabuhan, sehingga berpotensi pada terlambatnya antisipasi dari pihak pelabuhan apabila terjadi lonjakan penumpang secara tiba-tiba.
        PT. Indonesia Ferry menyempurnakan jadwal pelayaran kapal untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk pada 14 Januari 2009 sebagai upaya profesionalisme dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa. Menurut Direktur Utama PT. Indonesia Ferry (Persero), Bambang Soerjanto mengungkapkan bahwa penyempurnaan jadwal sebuah perusahaan penyeberangan tidak lagi memonopoli waktu sandar di masa puncak penumpang, pada pagi dan siang hari.
D.    Solusi untuk Meningkatkan Profesionalisme Pelayanan Pelabuhan
       Munculnya berbagai faktor penghambat kelancaran penyeberangan, diperlukan penanganan atau solusi yang komprehensif. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan profesionalisme Pelabuhan Ketapang dalam melayani arus transportasi laut Ketapang-Gilimanuk. Jadi secara tidak langsung, peningkatan profesionalisme pelayanan Pelabuhan Ketapang diimbangi dengan peningkatan pelayanan di seberang (Pelabuhan Gilimanuk).
       Banyak tindakan sebagai solusi yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme arus transportasi laut di pelabuhan penyeberangan Ketapang, di antaranya:
1.      Kerjasama antar lembaga pemerintah atau stakeholder lainnya.
        Untuk proses kelancaran dan tertibnya arus transportasi laut terwujud dengan baik perlu melibatkan dukungan berbagai pihak, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BMKG, Basarnas dan operator pelayaran swasta. Hal itu dikarenakan masyarakat membutuhkan angkutan massal dalam mewujudkan keterhubungan (connectivity) antar wilayah atau pulau, seperti  penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Peran Pemerintah sangat berarti agar terwujud  layanan moda transportasi massal.  Perlu adanya SDM yang profesional maka produktifitas bongkar muat akan tinggi, dengan sendirinya kapal akan cepat meninggalkan dermaga atau berthing time dapat diperkecil.
        Pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan (Menhub) juga menginginkan agar pelayanan prima yang tengah dijalankan oleh ASDP menghasilkan dua core kompetensi yang diinginkan, yaitu: pengelolaan ferry yang lebih baik serta terminal penyeberangan yang lebih baik. Oleh sebab itu, sebagai pengelola pelabuhan ferry, ASDP harus memperlakukan perusahaan penyeberangan dengan adil, menunjukkan daya saing tinggi dan pelayanan yang prima. Tindakan tersebut dilakukan agar terbangun kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, daerah, kepolisian dan komunitas sekitar atas dasar keamanan. Selanjutnya, pergerakan arus penumpang yang tinggi akan terwujud.
2.      Penghapusan fee sopir.
        Menindaklanjuti masalah pemberian fee kepada sopir pengguna jasa, maka pada tanggal 16 Januari 2014 lalu Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), PT. ASDP Indonesia Ferry (PT. IF) Ketapang, perusahaan kapal pelayaran, bersama Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Ketapang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, membuat kesepakatan bersama.
       Kesepakatan tersebut akan memberikan sanksi kepada kapal yang mokong dan tetap memberikan fee kepada pengguna jasa. Yang terbukti memberikan fee, operator kepala sepakat mengeluarkan kapal tersebut dari jadwal pelayaran yang di lakukan secara berjenjang. Dari sanksi paling ringan (dikeluarkan dari jadwal selama 1 minggu – 1 bulan) yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan RI agar mendapat tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepakatan tersebut juga ditetapkan agar tidak melakukan pengkondisian terhadap calon penumpang. Sanksi pernah dijatuhkan kepada kedua kapal adalah LCT Trans Jawa IX dan LCT Pancar Indah, masing masing dikenakan sangsi selama 7 hari.


Sidak Kepala UPP Ketapang Terhadap Kapal-kapal
Lintas Ketapang- Gilimanuk
(Sumber: kantoruppketapangbanyuwangi.blogspot.com)


3.      Pengecekan dan perawatan kapal penyeberangan secara berkala.
        Menurut Syahbandar Pelabuhan Ketapang Zainuddin, secara umum penyeberangan Ketapang-Gilimanuk aman. Pengecekan kelaikan kapal feri yang akan berlayar dilakukan secara berkala. Kapal yang habis masa berlayarnya akan diperintahkan untuk menjalani dok perbaikan. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kelengkapan peralatan keselamatan sesuai standar internasional yang ada di kapal bagi penumpang secara berkala.
         Bukan hanya pihak syahbandar, dari pihak UPP Ketapang pun mengadakan sidak terhadap arus transportasi laut di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Kontribusi Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Banyuwangi yang bekerja sama dengan pihak pelabuhan sangat berarti untuk memberikan peringatan dini jika akan ada badai atau cuaca buruk. Maka, pemasangan early warning system untuk tsunami pun dilakukan untuk menjaga proses penyeberangan kapal.  Perlu diketahui, Lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tercatat ada 38 unit kapal yang mendapatkan izin operasi dengan 16 trip perjalanan per hari. Adapun setiap harinya dilayani oleh 30 kapal, 8 kapal sisanya stand by (berjaga-jaga). Hal ini dilakukan untuk antisipasi lonjakan penumpang secara tiba-tiba.
4.      Pembuatan dermaga baru
         Banyak kritikan tentang kurangnya fungsi   dermaga di MB 1, MB2, dan LCM menyebabkan  pengelola harus fokus melakukan perawatan, seperti timbulnya lubang pada pelat baja di jembatan penghubung dermaga dan kerusakan breasting dolphin. Apalagi, kapasitas dermaga yang tidak mencukupi menyebabkan aktivitas bongkar muat memakan waktu lama dan antrean panjang di pelabuhan pun terjadi. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Pemkab Banyuwangi  bekerja sama membangun dermaga baru di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk untuk mengurai kepadatan jadwal penyeberangan ke Gilimanuk, Bali. Selain penambahan dermaga, ASDP Ketapang juga akan menambah lahan parkir kendaraan. Pasalnya, jumlah kendaraan yang menyeberang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
5.      Penerapan sistem tiket elektonik (e-ticketing).
       Sistem ini dapat melancarkan pelayanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, seperti kepastian mendapat tiket dan ketepatan jadwal. Sehingga tidak akan terjadi antrian penumpang. Kepastian tentang jumlah orang serta jenis barang yang melalui penyeberangan akan lebih terjamin. Sistem e-ticketing diresmikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal Kamis 13 Agustus 2009. Sistem ini harus diterapkan secara sungguh-sungguh.
6.      Pemasangan CCTV.
        Manager Operasional PT ASDP Ketapang Saharudin Kotto menegaskan bahwa Pelabuhan Ketapang perlu penambahan pemasangan CCTV ini untuk memantau kondisi penyeberangan Ketapang maupun Gilimanuk di  25 titik yang terhubung langsung dengan kedua Pelabuhan,  Ketapang dan Gilimanuk.
7.      Pemasangan pemindai sinar-x.
        Arus transporatsi laut penyeberangan Ketapang-Gilimanuk semakin lama semakin padat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Pelabuhan Ketapang akan dipasangi pemindai berteknologi sinar X. Alat ini berguna untuk mengantisipasi lalu lintas benda terlarang maupun berbahaya melalui pelabuhan tersebut. Kasubdit Pamwaster Dit Pamobvit Mabes Polri Kombes Pol M Seno Putro mengatakan, "Alat seharga Rp 15 miliar ini lebih canggih dibandingkan alat yang saat ini ada di Pelabuhan Gilimanuk Bali".
8.      Penyempurnaan jadwal penyeberangan dengan regrouping system.
         Karena pola lama dari jadwal kapal tidak berjalan dengan baik, maka perlu diantisipasi dengan pemberlakuan regrouping system dalam pemberangkatan kapal. Kapal akan diberangkatkan sesuai dengan spesifikasinya. Pola lama yang memberlakukan sistem sisipan kapal berdasarkan satu bendera perusahaan sangatlah merugikan. Perusahaan yang memiliki kapal lebih banyak di suatu lintasan akan lebih beruntung dibandingkan perusahaan yang memiliki sedikit kapal. Perusahaan yang memiliki banyak kapal sering berlaku seenaknya dengan mengganti-ganti kapalnya sesuai dengan kondisi muatan. 

          
 Arena parkir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi
(Sumber: ASDP Ketapang)


9.      Sinergi pelayanan antara Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk
          Lebaran tahun lalu saja, PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Ketapang, Banyuwangi juga menyiapkan 40 armada kapal pada angkutan lebaran tahun ini. Dari jumlah tersebut 17 kapal dioperasikan di dermaga MB Ponton. Sedangkan 23 armada Kapal lainya dioperasikan di dermaga LCM. ASDP melakukan penambahan loket penumpang dan roda dua, renovasi public services seperti toilet umum, pemasangan tenda dan kipas angin di area parkir pengendara roda dua serta kenyamanan dalam hal kebersihan.             
          Peningkatan profesionalisme arus transporatsi laut pelabuhan penyeberangan Ketapang tidak akan berjalan maksimal tanpa diimbangi peningkatan profesionalisme pelabuhan seberang (Gilimanuk). Jika salah satu dari pelabuhan tidak dapat meningkatkan profesionalismenya maka akan mempengaruhi profesionalisme di pelabuhan pasangannya. Jadi Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk harus berjalan secara harmonis dalam meningkatkan profesionalisme arus transportasi laut. Perlu diketahui, angkutan normal bongkar dari suatu kapal dibatasi hanya 15 menit, angkutan normal muat dari suatu kapal dibatasi hanya 15 menit dan waktu persiapan yang disediakan untuk masing-masing kapal dibatasi selama 15 menit.
  

   
 BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
           Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Di Pelabuhan Ketapang sering terjadi kapal yang digunakan tidak sesuai fungsinya, seperti kapal jenis LCT yang peruntukkan untuk angkut muatan barang, tetapi untuk melayani angkutan penumpang (sebenarnya dilakukan oleh kapal ro-ro).  Hal ini dapat membahayakan keselamatan penumpang.
2.      Banyak faktor penghambat yang mempengaruhi kelancaran proses penyeberangan, di antaranya kebijakan pemerintah terhadap ijin operasional truk dimensi besar, pemberlakuan fee sopir, kondisi cuaca yang buruk, kecelakaan laut, kurangnya armada kapal penyeberangan, dermaga penyeberangan minim dan tidak terawat, kondisi kapal penyeberangan tidak laik jalan, dan pemakaian jadwal penyeberangan yang tidak teratur.
3.      Banyak tindakan sebagai solusi yang dilakukan oleh pemerintah dan pengelola pelabuhan Ketapang Banyuwangi untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan arus transportasi laut lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Tindakan-tindakan tersebut, seperti:  kerjasama antar lembaga pemerintah atau stakeholder lainnya, penghapusan fee sopir, pengecekan dan perawatan kapal penyeberangan secara berkala, pembuatan dermaga baru, penerapan sistem tiket elektonik (e-ticketing), pemasangan CCTV, pemasangan pemindai sinar-x, penyempurnaan jadwal penyeberangan dengan regrouping system, dan sinergi pelayanan antara Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.
B. Saran-saran
           Saran-saran yang dapat penulis berikan adalah:
1.      Pengelolaan yang baik Pelabuhan Ketapang Banyuwangi harus ditopang dengan tingkah laku sumber daya yang mengedepankan kejujuran dan pelayanan yang berorientasi pada profesionalisme.
2.      Perawatan kapal harus dilakukan sebaik mungkin disertai dengan perlengkapan keamanan standar internasional dan kelaikan jalan.


DAFTAR PUSTAKA

http://asdpketapang2011.wordpress.com/category/siaran-pers/
http://beritadaerah.com/2014/04/17/integrasi-pelayanan-terpadu-satu-atap-darat-dan-udara-disiapkan/
http://kantoruppketapangbanyuwangi.blogspot.com/
http://koranisun.blogspot.com/2010/02/dua-kapal-bertabrakan-di-selat-bali.html
http://m.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-laut/menhub-resmikan-eticketing-pelabuhan-penyeberangan-ketapanggilimanuk-363
http://pelabuhanketapang.blogspot.com/2013/08/pelabuhan-ketapang-dipasang-puluhan-cctv.html
http://p4lm1.wordpress.com/pelabuhan-gilimanuk/
http://tabloidaksi.wordpress.com/2008/05/08/arus-selat-bali-berbahaya/
http://www.antarajatim.com/lihat/berita/70366/kmp-dharma-rucitra-batal-berla yar-di-pelabuhan-ketapang-gilimanuk
http://www.banyuwangi.us/2012/10/empat-dermaga-baru-di-pelabuhan.html
http://www.bismania.com/home/showthread.php?t=7217&page=14
http://www.indopos.co.id/2012/11/penumpang-meningkat-bangun-dermaga-baru. html
http://www.kabarbanyuwangi.info/operator-pelayaran-ketapang-gilimanuk-sepa kat-hapus-fee-sopir.html
http://www.malang-post.com/nasional/84449-25-ribu-orang-menyebrang
http://www.pelita.or.id/cetakartikel.php?id=63382
http://www.portalkbr.com/nusantara/jawabali/2882943_4262.html
http://www.radiovisfm.com/index.php/all-news/item/149-2-kapal-lct-pt-pmb-dila rang-layar
Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan.
Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub RI) No. 36 Tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 dan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry/Nomor KD.142/OP.404/ASDP-2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Yoni, Ida Ayu Mita, dkk. (2010). Pengaruh Pelayanan Terhadap Proses Kegiatan  Pelabuhan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk. Denpasar: Fakultas Teknik  Universitas Udayana.
Pengamatan pribadi.


4 comments for "PROFESIONALISME PELAYANAN ARUS TRANSPORTASI LAUT DI PELABUHAN LINTAS PENYEBERANGAN KETAPANG-GILIMANUK"

IBU RISKA December 22, 2014 at 8:11 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
IBU RISKA March 8, 2015 at 6:38 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
pak muliadi May 21, 2015 at 1:09 AM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 24, 2015 at 4:13 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.