Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PRESIDEN RI DAN PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN



PRESIDEN RI DAN PEMBERANTASAN
MAFIA KEHUTANAN
Oleh Casmudi, S.AP



Raung buldozer gemuruh pohon tumbang
Berpadu dengan jerit isi rimba raya
Tawa kelakar badut-badut serakah
Tanpa HPH berbuat semaunya
Lestarikan alam hanya celoteh belaka
Lestarikan alam mengapa tidak dari dulu
Oh mengapa
Oh jelas kami kecewa
Menatap rimba yang dulu perkasa
Kini tinggal cerita
………………………….

       Sepenggal lagu dari penyanyi legendaris Iwan Fals yang bertema tentang kemanusiaan (penyerobotan hutan) memberikan gambaran betapa kondisi hutan di Indonesia sungguh memprihatinkan.Masalah besar yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah, terutama oleh petinggi negeri ini.Melihat tentang kelestarian alam yang semakin mengkhawatirkan, membuat saya miris sekali.
       Luas seluruh hutan di Indonesia adalah 133.300.543,98 hektar. Luas hutan tersebut mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, dan hutan produksi. Provinsi dengan luas hutan terbesar adalah gabungan provinsi Papua dan Papua Barat dengan 40,5 juta ha. Disusul oleh provinsi Kalimantan Tengah (15,3 juta ha), dan Kalimantan Timur (14,6 juta ha). Sedangkan provinsi di Indonesia dengan luas hutan tersempit adalah DKI Jakarta (475 ha).Tetapi jumlah tersebut semakin menyusut.Tidak dipungkiri,setiap tahun, setiap bulan, setiap hari, bahkan setiap jam, keutuhan dan kelestarian hutan mengalami ancaman yang serius. Kalau boleh saya katakan, kondisi hutan kita dalam keadaan “gawat darurat” yang harus segera masuk “UGD (Unit Gawat Darurat)” untuk secepatnya diadakan proses penanganan yang serius oleh dokter yang serius, ahli dibidangnya, dan kerja sama dari tim medis lainnya yang bekerja secara terus-menerussampai penyakit akutnya hilang.
        Dokter yang serius, ahli di bidangnya,dan kerjasama dari tim medis lainnya untuk menangani penyakit akut sangat diperlukan dalam sebuah operasi medis yang berskala besar dan urgent.Sama halnya dengan kinerja seorang Presiden RI (pemimpin tertinggi negara) dalam mengatasi masalah tentang kelestarian alam.Sebagai masyarakat biasa, kadangkala saya sering membayangkan jika saya jadi Presiden RI, saya ingin bertindak secepatnya untuk penanganan hutan yang sedang sakit parah.
Kalau begitu, berikan saya waktu untuk berandai-andai, jika saya diberi kepercayaaan oleh masyarakat Indonesia menjadi seorang Presiden RI. Saya akan melakukan yang terbaik untuk kelestarian alam, khususnya hutan kita. Langsung saja, saat ini saya telah dilantik secara resmi sebagai Presiden RI.Saya ingin membuat tindakan yang luar biasa untuk menjaga hutan kita agar tetap terjaga.Hal-hal yang akan saya lakukan terhadap kelestarian hutan kita adalah:

1.      Mengadakan Reformasi Birokrasi Total Semua Kementrian, Khususnya Kementrian Kehutanan
Hal yang akan dilakukan pertama kali, adalah mengadakan reformasi birokrasi dalam Kementrian Kehutanan. Menteri Kehutanan yang saya pilih adalah sosok yang mempunyai kapabilitas di bidang kehutanan.The right man on the right place.Saya tidak mau mengangkat seorang Menteri Kehutanan berdasarkan jatah/pesanan dari partai politik.Hal ini dikarenakan masalah kehutanan adalah masalah besar untuk kelanjutan perekonomian Indonesia.Selanjutnya, pos-pos di Kementrian Kehutanan yang sekiranya tidak efektif dan menunjukkan kinerja yang buruk akan saya pangkas agar tidak terlalu gemuk (menghabiskan anggran negara). Sebagai Presiden RI, saya juga ingin seorang Menteri Kehutanan agar terus berkoordinasi kepada jajarannya sampai tingkat yang paling bawah, agar bawahan mau mengikuti dan menjalankan perintahnyaserta tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sanksi keras diterapkan terhadap pelanggaran penandatanganan pakta integritas jabatan dari esselon I sampai yang paling bawah yang bermaterai harus diterapkan dengan sebaik-baiknya.Siapapun yang melanggar tanpa ampun harus menerima sanksinya (minimal dipecat dari jabatan), meskipun yang bersangkutan adalah kolega, keluarga atau sahabat saya. Hukum harus ditegakkan!.  Kalau Menteri Kehutanan tidak mau memberi sanksi tegas, biarlah saya yang akan memecat Menteri Kehutanannya. Perlu diingat, bahwa sebuah pemerintahan berjalan pada koridor yang benar tergantung pada ketegasan dan kemurnian dalam menjalankan tugas dari sosok pemimpinnya.Ada ungkapan dalam kepemimpinan “tidak ada prajurit yang jelek, yang ada adalah pemimpin yang tidak melaksanakan amanahnya”.Saya sendiri sebagai Presiden RI akanselalu menjalankan amanah rakyat yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila demi kelestarian hutan kita.




Saya sebagai Presiden RIakan intruksikan kepada Menteri Kehutanan agar terus digalakkan pembuatan persemaian bibit sebagai persiapan untuk rehabilitasi hutan dan lahan dari berbagai jenis pohon di seluruh Indonesia. Perlu diadakan program atau gerakan “Jum’at Menanam” di semua instansi pemerintah dan rumah pribadi, di mana bibitnya akan diberikan gratis oleh pihak Kementrian Kehutanan melalui Perhutani.  Saya akan selalu menekankan kembali kepada Kementrian Kehutanan sampaitingkat yang berhubungan langsung dengan pengelolaan hutan, seperti pejabat KPH mengenai tugas pokoknya agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Instruksi ini akan saya dengungkan terus melalui Menteri Kehutanan yang saya angkat. Tugas Pokok KPH adalah Pengelolaan Hutan, meliputi kegiatan:
a.       Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
b.      Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan,
c.       Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dan
d.      Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

2.      Membentuk Komisi Khusus Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (K2PKK)
Karena kejahatan kehutanan semakin mengerikan, maka perlu adanya penanganan yang serius. Saya sebagai Presiden RI akan membentuk   Komisi Khusus Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (K2PKK)yang didalamnya dibentuk Densus Anti Maut (Detasemen Khusus Anti Mafia Kehutanan)yang bertugas:
a.      Memberantas mafia kehutanan
Tidak ada kejahatan yang lebih hebat dampaknya dari kejahatan korupsi.Korupsi telah membunuh jutaan rakyat Indonesia dari jeratan ekonomi.Hasil yang diperoleh dari praktek korupsi adalah hak rakyat.Pelaku korupsi secara tidak langsung telah membunuh rakyat Indonesia.Di mana-mana rakyat Indonesia mengalami kemerosotan ekonomi.Salah satu penyumbang terbesar adalah praktek korupsi yang maha dahsyat dari mafia kehutanan.Penghasilan kayu hutan kita memang setiap tahun meningkat, tetapi tidak sebanding dengan jumlah kayu yang telah dirampok mafia kehutanan.


Hasil hutan yang begitu melimpah dirampok tanpa ampun oleh penjarah amatiran, sampai perampok berkerah putih.Seperti kasus anggota DPR, Al Amin Nasution, Kasus Anggoro Widjoyo, Adelia Lin dan lain-lain.Yang lebih mencengangkan adalah Kasus Labora Sitorus yang bersangkutan sebagai penegak hukum dan telah melakukantindakan pencucian uang (money laundering) dari hasil kejahatan kehutanan.
Berdasarkan beberapa temuan(Mas Achmad Santosa, 2010), mafia kasus kehutanan bisa terjadi pada tahap:
1)      Tahap perizinan pengusahaan hutan. Pada tahap ini, mafia kehutanan akan mengatur pemberian izin analisis dampak lingkungan meski tidak sesuai aturan, izin mengelola hutan di kawasan yang tidak semestinya, serta pemberian izin untuk dijual lagi.
2)      Tahap penebangan pohon. Mafia kehutanan ini akan terlibat pada proses pengangkutan kayu.
Menurut Luca Tacconi et al (2003) menyebut, bahwa jenis kejahatan kehutanan antara lain, (a) pelanggaran hak masyarakat adat dan hak publik, (b) aksi pembalakan kayu secara ilegal yang berkaitan dengan pelanggaran regulasi manajemen hutan dan/atau pelanggaran perjanjian kontrak lainnya terhadap hutan, (c) pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan kayu, dan (d) aktivitas finansial illegal yang mungkin berkaitan dengan pajak dan aspek finansial lain.




b.      Memberantas dan Mencegah Pembalakan Liar                     
Keadaan hutan kita sudah tidak perawan lagi.Apalagi mencermati kondisi hutan Kalimantan sangat menyedihkan. Kehancuran kondisi hutan tersebut semata-mata karena tindakan korupsi kehutanan yang terdiri dari 2 (dua) jenis (Joyotee Smith et al, 2007), yaitu: (a) Korupsi non-kolusi,  di mana aparat pemerintah meminta suap untuk kegiatan legal, seperti pengeluaran izin yang akan meningkatkan biaya produksi sektor swasta dan membuat mereka melakukan aktivitas ilegal untuk menutupi biaya tak resmi ini, dan (b) Korupsi Kolusi, di mana pengusaha dan aparatur negara berkomplot menguras sumber daya negara dengan cara tidak sah. Tindakan ini bisa dilakukan dengan, seperti: membiarkan pengusaha kehutanan merambah di luar area kewenangannya, melanggar aturan penebangan atau kejahatan pajak. Aparatur negara tetap mendapatkan imbal jasa berupa suap.
        Sebagai Presiden RI, saya mendukung sekali agar kinerja  Komisi Khusus Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (K2PKK) berjalan maksimal, yaitu mencegah Tindakan Pembalakan liar (illegal loging). Saya akan tanya terus melalui Kementrian Kehutanan setiap bulannya untuk dievaluasi pada saat “Evaluasi Kinerja Menteri”. Tindakan pembalakan liar akan menyebabkan aksi deforestation (penggundulan hutan). Aksi deforestation yang paling mengerikan adalah di kawasan hutan Kalimantan.Saya harus mencegahnya agar tidak bertambah lagi.Karena selama kurang lebih 10 tahun, hutan Kalimantan telah mengalami penggundulan hutan lebih dari 5 juta hektar. Sungguh keadaan yang hampir membuat sport jantung saya.  Kok bisa ya? Untungnya sebagai Presiden RI saya lulus uji kesehatan.



        Perlu diketahui, bahwa penyebab tindakan penggundulan hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga mengarah pada pembalakan liar. Fantastis, penebangan hutan di Indonesia mencapai 40 juta meter kubik setahun, sedangkan laju penebangan yang sustainable (lestari berkelanjutan) sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut World Bank adalah 22 juta kubik meter setahun.Oleh karena itu, luas hutan di Indonesia menyusut setiap tahun. Kementrian Kehutanan mencatat kerusakan hutan hingga 2009 mencapai lebih dari 1,08 juta hektar per tahun. Dalam kasus ini, saya minta jajaran Densus Anti Maut agar bekerja tanpa kompromi untuk menembak mati kepada pihak yang melakukan pembalakan liar tanpa izin.      
c.       Memberantas dan Mencegah  Tindakan Alih Fungsi Hutan
Saya sebagai Presiden RI tidak mau kompromi lagi dengan pihak-pihak yang melakukan tindakan alih fungsi hutan. Saya akan intruksikan kepada Menteri Kehutanan  untuk menarik izin usaha bahkan akan menghukum berat pihak-pihak atau perusahaan yang melakukan perbuatan tersebut, siapapun pemiliknya. Karena tindakan alih fungsi hutan tersebut secara mayoritas dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit yang tidak mampu menahan kondisi tanah.
Saya akan memberikan lokasi perkebunan kelapa sawit dalam area khusus setelah lulus uji Feasibility Study(Studi kelayakan) dalam beberapa tahap dan akan dipantau khusus oleh para ahli di bidangnya dari utusan pusat yang bekerja secara independen dan mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi perundang-undangan. Perlu diketahui, bahwa dampak perluasan perkebunan kelapa sawit akan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber air bagi masyarakat dan bisa menimbulkan  konflik yang terjadi antara pemilik perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan karena masyarakat merasa haknya sudah dirampas.
Dari luas perkebunan kelapa sawit se-Indonesia seluas 7,3 juta hektar, sebesar 1,3 juta hektar lahan perkebunan sawit  menimbulkan konflik.Bahkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan.Tindakan alih fungsi lahan yang dilakukan berbagai perusahaan swasta untuk perkebunan banyak dilakukan di hutan Kalimantan dan Sumatera.Makanya sebagai Presiden RI, intruksi saya sangat keras dan tegasuntuk mencegah terjadinya kembali tindakan alih fungsi lahan tersebut dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan kehutanan.
                                                                            

Pada tahun 2009 saja, alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dan sebagian besar melanggar fungsi hutan sebesar 8, 42 juta hektar. Jumlah ini akan terus merangkak naik pada tahun 2014. Sebagai Presiden RI, saya ingin menghentikannya sekarang juga! Cukup!




d.      Mencegah pertambangan di kawasan hutan
Pertambangan memang mampu menambah pendapatan negara. Jumlah tersebut hanya seujung kuku dibandingkan dengan hasil yang diperoleh perusahaan dan jumlah kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pertambangan yang tidak mengutamakan kelestarian lingkungan (tidak lulus uji kelayakan). Karena, selain tindakan alih fungsi hutan yang telah merubah kondisi hutan di Indonesia adalah tindakan pertambangan.Tindakan pertambangan telah merusak kondisi hutan dalam jumlah besar.
Beberapa unit pertambangan  yang dikuasai pihak-pihak tertentu (perusahaan swasta nasional atau internasional)  telah melakukan tindakan penggundulan hutan (deforesting). Akhirnya rakyat Indonesialah yang akan menanggung akibatnya dari tindakan pertambangan tersebut. Saya sebagai Presiden RI adalah orang yang “pertama-tama” mengajukan usul untuk dilakukan judicial rewiew UU Pertambangan agar tidak merugikan rakyat Indonesia.
        Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran kehutanan akan saya instruksikan untuk ditutup. Karena Saya sedih sekali, bahwa kawasan hutan kita telah dikuasai oleh kurang lebih 1.052 unit pertambangan atau 15,3 juta hektar, di antaranya di Kalimantan (778 unit atau 13 juta hektar), Papua (74 unit atau 2,1 juta hektar) dan Sumatera (200 unit atau 205 hektar).




3.      Bekerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat di Sekitar Kawasan Hutan,dan Memberi Perlindungan Hukum kepada Pihak-pihak  yang menjadi Saksi dan Pelapor Kasus KejahatanKehutanan
       Saya bekerja dengan tegas dan adil sebagai Presiden RI merasa tidak ada gunanya mengintruksikan semua lembaga Kementrian, khususnya Kementrian Kehutanan dengan adanya pembentukanKomisi Khusus Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (K2PKK) tanpa adanya partisipasi dari masyarakat luas. Saya sebagai Presiden RI ingin mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi tentang Partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi saksi dan pelapor tindakan kejahatan kehutanan.
Saya ingin melibatkan LSM yang peduli lingkungan untuk bersama-sama menjaga hutan kita. Saya akan sangat terbuka menerima masukan dan kritik yang bersifat membangun jaringan komunikasi LSM agar terus aktif mengawasi, mengontrol dan mengkritisi dari tindakan pelanggaran kehutanan. Saya akan memberikan fasilitas pendukung kepada LSM tersebut melalui Kementrian Kehutanan agar bekerja secara maksimal.
Hutan akan terjaga dengan baik dan terhindar dari tangan jahil masyarakat sekitar kawasan hutan adalah dengan cara empowering (memberdayakan) masyarakat. Masyarakat di sekitar kawasan hutan diberikan kesibukan untuk berkarya, seperti konsep bagi hasil.Masyarakat diberikan tanah khusus (sebagai contoh 1 ha) dari Kementrian Kehutanan melalui Perhutani atau PTPN untuk ditanami tanaman budidaya (sebagai contoh pohon sengon atau jabon). Nanti setelah panen hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan  (contoh: 1 bagian untuk masyarakat dan 2 bagian untuk Kementrian Kehutanan). Hasil panen akan dimasukkan dalam  penghasilannegara melalui Kementrian Kehutanan. Pemasukan ini akan diaudit khusus secara berkala untuk mencegah praktek korupsi. Serta pemasukan tersebut akan disampaikan melalui web Kementrian Kehutanan atau pendapatan negara. Hal ini sesuai dengan transparansi informasi publik.
          Selanjutnya hal lain yang paling penting adalah pemberian perlindungan hukum terhadap saksi atau kerahasiaan terhadap pelaporyang memberikan informasi akurat tentang tindak kejahatan kehutanan. Bila perlu Saya sebagai Presiden RI akan memberikanreward (penghargaan) khusus. Dengan cara ini, masyarakat akan berlaku kritis terhadap tindakan kejahatan kehutanan yang terjadi  di sekitarnya atau yang mereka tahu. Selama ini para saksi atau pelapor takut memberikan informasi secara akurat karena takut intimidasi atau teror dari pelaku kejahatan tersebut. Densus Anti Maut akan bekerja habis-habisan menghabisi pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Sayalah yang akan mengintruksi langsung. Kerjakan!
4.      Memberi Intruksi Semua Kementrian, Khususnya Kementrian Kehutanan untuk Memperbaiki Citra Kehutanan di Mata Dunia
Sebagai Presiden RI, saya merasakan tugas yang sangat muliadan berat dalam memberantas kejahatan kehutanan. Berat bukan dalam menghadapi pelaku kejahatannya, tetapi karena prestasi kehutanan kita di mata dunia yang sungguh dramatis.Saya sebagai Presiden RI ingin memulihkan cepat-cepat agar peringkat ke-2 negara di dunia yang mengalami penggundulan hutan hebat.Saya ingin prestasi ini hilang dari peredaran dan berbalik menjadi prestasi yang menggumkan di mata dunia, seperti Negara ke-1 dunia dengan Tingkat Kesolidan dalam menjaga kelestraian hutan.Saya ingin kerja samanya semua pihak, baik dari semua aparat birokrasi dan pejabat yang bersentuhan langsung di lapangan serta kepedulian LSM dan masyarakat dalam melindungi kelestarian hutan.



5.      Mengintruksikan Menteri Kehutanan untuk Membuat Hutan Buatan
Karena kondisi hutan kita semakin berkurang, maka tindakan selanjutnya yang terbaik untuk mengimbangi jumlah hutan yang rusak adalah dengan membuat hutan kembali. Dengan kata lain, membuat hutan buatan menjadi solusi terbaik. Sebagai Presiden RI, saya akan mengintruksikan kepada seluruh Kemntrian Khususnya Kementrian Kehutanan agar bekerja sama dengan stakeholders lain untuk membuat hutan buatan di seluruh Indonesia secara berkala. Apalagi di kawasan yang paling banyak mengalami penggundulan hutan terbanyak, seperti Kalimantan, Sumatera dan Papua. Kalau tindakan membuat hutan buatan dilakukan secara berkesinambungan diyakinkan akan membuat daerah resapan air baru. Kejadian seperti longsor pun bisa dicegah sedini mungkin

6.      Mengeluarkan Perundang-undangan yang Tidak Memberikan Celah untuk Melakukan KejahatanKehutanan.
Tindakan merusak hutan baik yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan yang merambah hutan tanpa izin dikarenakan peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang atau celah untuk melakukan tindakan kejahatan kehutanan. Merujuk pada  UU No. 41 Tahun 1990 Tentang Kehutanan belum ampuh mencegah tindakan kerusakan hutan. Perusahaan-perusahaan banyak yang mencari celah untuk melanggarnya dengan melakukan alih fungsi hutan, seperti perkebunan kelapa sawit yang membabat atau merambah hutan lindung.
        Keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 31/2005 jo P22/2009 telah memberikan ruang kepada perusahaan memiliki luas konsesi lebih dari 20 ribu hektar dalam 1 provinsi, seperti yang dilakukan perusahaan swasta di hutan Kalimantan. Dengan adanya Keputusan Menteri Kehutanan (Kemnhut) No. 146/Kpts-II/2003 justru memungkinkan pelepasan kawasan hutan yang sudah terlanjur rusak karena menjadi perkebunan. Menteri Kehutanan akan saya semprit dan akan dilakukan sanksi tegas apa yang telah dilakukannya.
Kalau Menteri Kehutanan mengeluarkan peraturan atau keputusan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan untuk merusak hutan, maka cara satu-satunya adalah memberikan Surat Peringatan (SP). Sedangkan, perusakan yang telah dilakukan oleh perusahaan akan tetap diproses secara hukum. Densus Anti Maut akan saya instruksikan bergerak cepat untuk menyeret para pelakunya. Semuanya membutuhkan ketegasan dan keadilan dari saya sebagai Presiden RI.Tindakan yang saya lakukan semata-mata adalah tugas seorang Presiden RI untuk melaksanakan amanat rakyat dalam menjaga kelestarian hutan.
Akhirnya, saya ucapkan terima kasih yang tidak terhingga karena telah diberikan kepercayaan dalam memegang kekuasaan sebagai Presiden RI dalam menjalankan tugas negara untuk menjaga kelestraian alam, khusunya hutan kita.Meskipun kekuasaan sebagai Presiden RI itu hanyalah tindakan “berandai-andai” saya. Kalau Tuhan Yang Maha Esa memberikan “kenyataan”, mungkin itulah takdir saya. Sekali lagi, saya berandai-andai!   

Referensi:


2 comments for "PRESIDEN RI DAN PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN"

Anonymous March 19, 2014 at 7:27 PM Delete Comment
Thanks Bray Infonya !!!
Mampir juga ke sini ya !!! :
www.gajigratis.com
www.rifastore.net
www.tubeave.com
www.baitiket.com
www.iklantext.com
CASMUDI March 20, 2014 at 3:47 AM Delete Comment
@Kingkong: Terima kasih bro telah mampir ke blogku. Siap ke TKP!