PRESIDEN RI DAN PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN
PRESIDEN
RI DAN PEMBERANTASAN
MAFIA
KEHUTANAN
Oleh
Casmudi, S.AP
Raung buldozer gemuruh pohon tumbang
Berpadu dengan jerit isi rimba raya
Tawa kelakar badut-badut serakah
Tanpa HPH berbuat semaunya
Lestarikan alam hanya celoteh belaka
Lestarikan alam mengapa tidak dari dulu
Oh mengapa
Oh jelas kami kecewa
Menatap rimba yang dulu perkasa
Kini tinggal cerita
………………………….
Sepenggal
lagu dari penyanyi legendaris Iwan Fals yang bertema tentang kemanusiaan (penyerobotan
hutan) memberikan gambaran betapa kondisi hutan di Indonesia sungguh memprihatinkan.Masalah
besar yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah, terutama oleh petinggi negeri
ini.Melihat tentang kelestarian alam yang semakin mengkhawatirkan, membuat saya
miris sekali.
Luas seluruh hutan di Indonesia adalah
133.300.543,98 hektar. Luas hutan tersebut mencakup kawasan suaka alam, hutan
lindung, dan hutan produksi. Provinsi dengan luas hutan terbesar adalah
gabungan provinsi Papua dan Papua Barat dengan 40,5 juta ha. Disusul oleh
provinsi Kalimantan Tengah (15,3 juta ha), dan Kalimantan Timur (14,6 juta ha).
Sedangkan provinsi di Indonesia dengan luas hutan tersempit adalah DKI Jakarta
(475 ha).Tetapi jumlah tersebut semakin menyusut.Tidak dipungkiri,setiap tahun, setiap bulan, setiap hari, bahkan
setiap jam, keutuhan dan kelestarian hutan mengalami ancaman yang serius. Kalau
boleh saya katakan, kondisi hutan kita dalam keadaan “gawat darurat” yang harus
segera masuk “UGD (Unit Gawat Darurat)” untuk secepatnya diadakan proses
penanganan yang serius oleh dokter yang serius, ahli dibidangnya, dan kerja
sama dari tim medis lainnya yang bekerja secara terus-menerussampai penyakit
akutnya hilang.
Dokter yang serius, ahli di bidangnya,dan
kerjasama dari tim medis lainnya untuk menangani penyakit akut sangat
diperlukan dalam sebuah operasi medis yang berskala besar dan urgent.Sama halnya dengan kinerja
seorang Presiden RI (pemimpin tertinggi negara) dalam mengatasi masalah tentang
kelestarian alam.Sebagai masyarakat biasa, kadangkala saya sering membayangkan
jika saya jadi Presiden RI, saya ingin bertindak secepatnya untuk penanganan
hutan yang sedang sakit parah.
Kalau
begitu, berikan saya waktu untuk berandai-andai,
jika saya diberi kepercayaaan oleh masyarakat Indonesia menjadi seorang
Presiden RI. Saya akan melakukan yang terbaik untuk kelestarian alam, khususnya
hutan kita. Langsung saja, saat ini saya telah dilantik secara resmi sebagai
Presiden RI.Saya ingin membuat tindakan yang luar biasa untuk menjaga hutan
kita agar tetap terjaga.Hal-hal yang akan saya lakukan terhadap kelestarian hutan
kita adalah:
1.
Mengadakan Reformasi Birokrasi Total Semua
Kementrian, Khususnya Kementrian Kehutanan
Hal yang akan dilakukan pertama kali, adalah
mengadakan reformasi birokrasi dalam Kementrian Kehutanan. Menteri Kehutanan yang
saya pilih adalah sosok yang mempunyai kapabilitas di bidang kehutanan.The right man on the right place.Saya
tidak mau mengangkat seorang Menteri Kehutanan berdasarkan jatah/pesanan dari
partai politik.Hal ini dikarenakan masalah kehutanan adalah masalah besar untuk
kelanjutan perekonomian Indonesia.Selanjutnya, pos-pos di Kementrian Kehutanan
yang sekiranya tidak efektif dan menunjukkan kinerja yang buruk akan saya
pangkas agar tidak terlalu gemuk (menghabiskan anggran negara). Sebagai Presiden
RI, saya juga ingin seorang Menteri Kehutanan agar terus berkoordinasi kepada
jajarannya sampai tingkat yang paling bawah, agar bawahan mau mengikuti dan
menjalankan perintahnyaserta tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sanksi keras diterapkan terhadap pelanggaran penandatanganan
pakta integritas jabatan dari esselon I sampai yang paling bawah yang
bermaterai harus diterapkan dengan sebaik-baiknya.Siapapun yang melanggar tanpa
ampun harus menerima sanksinya (minimal dipecat dari jabatan), meskipun yang
bersangkutan adalah kolega, keluarga atau sahabat saya. Hukum harus ditegakkan!. Kalau Menteri Kehutanan tidak mau memberi sanksi
tegas, biarlah saya yang akan memecat Menteri Kehutanannya. Perlu diingat,
bahwa sebuah pemerintahan berjalan pada koridor yang benar tergantung pada
ketegasan dan kemurnian dalam menjalankan tugas dari sosok pemimpinnya.Ada
ungkapan dalam kepemimpinan “tidak ada prajurit yang jelek, yang ada adalah
pemimpin yang tidak melaksanakan amanahnya”.Saya sendiri sebagai Presiden RI
akanselalu menjalankan amanah rakyat yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila
demi kelestarian hutan kita.
Saya sebagai Presiden RIakan intruksikan
kepada Menteri Kehutanan agar terus digalakkan pembuatan persemaian bibit
sebagai persiapan untuk rehabilitasi hutan dan lahan dari berbagai jenis pohon
di seluruh Indonesia. Perlu diadakan program atau gerakan “Jum’at Menanam” di
semua instansi pemerintah dan rumah pribadi, di mana bibitnya akan diberikan
gratis oleh pihak Kementrian Kehutanan melalui Perhutani. Saya akan selalu menekankan kembali kepada
Kementrian Kehutanan sampaitingkat yang berhubungan langsung dengan pengelolaan
hutan, seperti pejabat KPH mengenai tugas pokoknya agar dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. Instruksi ini akan saya dengungkan terus melalui Menteri
Kehutanan yang saya angkat. Tugas Pokok KPH adalah Pengelolaan Hutan, meliputi
kegiatan:
a. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan,
b. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan,
c. Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dan
d. Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
2.
Membentuk Komisi Khusus Pemberantasan
Kejahatan Kehutanan (K2PKK)
Karena kejahatan kehutanan semakin mengerikan,
maka perlu adanya penanganan yang serius. Saya sebagai Presiden RI akan
membentuk Komisi Khusus Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (K2PKK)yang
didalamnya dibentuk Densus Anti Maut
(Detasemen Khusus Anti Mafia Kehutanan)yang bertugas:
a.
Memberantas mafia kehutanan
Tidak ada kejahatan yang lebih hebat dampaknya
dari kejahatan korupsi.Korupsi telah membunuh jutaan rakyat Indonesia dari
jeratan ekonomi.Hasil yang diperoleh dari praktek korupsi adalah hak
rakyat.Pelaku korupsi secara tidak langsung telah membunuh rakyat Indonesia.Di
mana-mana rakyat Indonesia mengalami kemerosotan ekonomi.Salah satu penyumbang
terbesar adalah praktek korupsi yang maha dahsyat dari mafia kehutanan.Penghasilan
kayu hutan kita memang setiap tahun meningkat, tetapi tidak sebanding dengan
jumlah kayu yang telah dirampok mafia kehutanan.
Hasil hutan yang begitu melimpah dirampok
tanpa ampun oleh penjarah amatiran, sampai perampok berkerah putih.Seperti
kasus anggota DPR, Al Amin Nasution, Kasus Anggoro Widjoyo, Adelia Lin dan
lain-lain.Yang lebih mencengangkan adalah Kasus Labora Sitorus yang
bersangkutan sebagai penegak hukum dan telah melakukantindakan pencucian uang (money laundering) dari hasil kejahatan
kehutanan.
Berdasarkan beberapa temuan(Mas Achmad Santosa,
2010), mafia kasus kehutanan bisa terjadi pada tahap:
1) Tahap
perizinan pengusahaan hutan. Pada tahap ini, mafia kehutanan akan mengatur
pemberian izin analisis dampak lingkungan meski tidak sesuai aturan, izin
mengelola hutan di kawasan yang tidak semestinya, serta pemberian izin untuk
dijual lagi.
2) Tahap
penebangan pohon. Mafia kehutanan ini akan terlibat pada proses pengangkutan
kayu.
Menurut Luca Tacconi et al (2003) menyebut, bahwa jenis kejahatan kehutanan antara
lain, (a) pelanggaran hak masyarakat adat dan hak publik, (b) aksi pembalakan
kayu secara ilegal yang berkaitan dengan pelanggaran regulasi manajemen hutan
dan/atau pelanggaran perjanjian kontrak lainnya terhadap hutan, (c) pelanggaran
yang berkaitan dengan perdagangan kayu, dan (d) aktivitas finansial illegal yang mungkin berkaitan dengan pajak dan aspek
finansial lain.
b.
Memberantas dan Mencegah Pembalakan Liar
Keadaan
hutan kita sudah tidak perawan lagi.Apalagi mencermati kondisi hutan Kalimantan
sangat menyedihkan. Kehancuran kondisi hutan tersebut semata-mata karena
tindakan korupsi kehutanan yang terdiri dari 2 (dua) jenis (Joyotee Smith et
al, 2007), yaitu: (a) Korupsi non-kolusi, di mana aparat pemerintah meminta suap untuk
kegiatan legal, seperti pengeluaran izin yang akan meningkatkan biaya produksi
sektor swasta dan membuat mereka melakukan aktivitas ilegal untuk menutupi
biaya tak resmi ini, dan (b) Korupsi
Kolusi, di mana pengusaha dan aparatur negara berkomplot menguras sumber
daya negara dengan cara tidak sah. Tindakan ini bisa dilakukan dengan, seperti:
membiarkan pengusaha kehutanan merambah di luar area kewenangannya, melanggar
aturan penebangan atau kejahatan pajak. Aparatur negara tetap mendapatkan imbal
jasa berupa suap.
Sebagai Presiden RI, saya mendukung
sekali agar kinerja Komisi Khusus
Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (K2PKK) berjalan maksimal, yaitu mencegah
Tindakan Pembalakan liar (illegal
loging). Saya akan tanya terus melalui Kementrian Kehutanan setiap bulannya
untuk dievaluasi pada saat “Evaluasi
Kinerja Menteri”. Tindakan pembalakan liar akan menyebabkan aksi deforestation (penggundulan hutan). Aksi
deforestation yang paling mengerikan
adalah di kawasan hutan Kalimantan.Saya harus mencegahnya agar tidak bertambah
lagi.Karena selama kurang lebih 10 tahun, hutan Kalimantan telah mengalami
penggundulan hutan lebih dari 5 juta hektar. Sungguh keadaan yang hampir
membuat sport jantung saya. Kok bisa ya? Untungnya sebagai Presiden RI
saya lulus uji kesehatan.
Perlu diketahui, bahwa penyebab tindakan
penggundulan hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri,
terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga
mengarah pada pembalakan liar. Fantastis, penebangan hutan di Indonesia
mencapai 40 juta meter kubik setahun, sedangkan laju penebangan yang sustainable (lestari berkelanjutan)
sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut World Bank
adalah 22 juta kubik meter setahun.Oleh karena itu, luas hutan di Indonesia
menyusut setiap tahun. Kementrian Kehutanan mencatat kerusakan hutan hingga
2009 mencapai lebih dari 1,08 juta hektar per tahun. Dalam kasus ini, saya
minta jajaran Densus Anti Maut agar bekerja tanpa kompromi untuk menembak mati
kepada pihak yang melakukan pembalakan liar tanpa izin.
c.
Memberantas dan Mencegah Tindakan Alih Fungsi Hutan
Saya sebagai Presiden RI tidak mau kompromi lagi
dengan pihak-pihak yang melakukan tindakan alih fungsi hutan. Saya akan
intruksikan kepada Menteri Kehutanan
untuk menarik izin usaha bahkan akan menghukum berat pihak-pihak atau perusahaan
yang melakukan perbuatan tersebut, siapapun pemiliknya. Karena tindakan alih
fungsi hutan tersebut secara mayoritas dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa
sawit yang tidak mampu menahan kondisi tanah.
Saya akan memberikan lokasi perkebunan kelapa sawit
dalam area khusus setelah lulus uji Feasibility
Study(Studi kelayakan) dalam beberapa tahap dan akan dipantau khusus oleh para
ahli di bidangnya dari utusan pusat yang bekerja secara independen dan
mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi perundang-undangan. Perlu diketahui,
bahwa dampak perluasan perkebunan kelapa sawit akan merusak Daerah Aliran Sungai
(DAS) yang merupakan sumber air bagi masyarakat dan bisa menimbulkan konflik yang terjadi antara pemilik perkebunan
dengan masyarakat sekitar perkebunan karena masyarakat merasa haknya sudah
dirampas.
Dari luas perkebunan kelapa sawit se-Indonesia
seluas 7,3 juta hektar, sebesar 1,3 juta hektar lahan perkebunan sawit menimbulkan konflik.Bahkan telah menyebabkan
kerusakan lingkungan.Tindakan alih fungsi lahan yang dilakukan berbagai
perusahaan swasta untuk perkebunan banyak dilakukan di hutan Kalimantan dan
Sumatera.Makanya sebagai Presiden RI, intruksi saya sangat keras dan tegasuntuk
mencegah terjadinya kembali tindakan alih fungsi lahan tersebut dan menghukum
seberat-beratnya pelaku kejahatan kehutanan.
Pada tahun 2009 saja, alih fungsi hutan
menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dan
sebagian besar melanggar fungsi hutan sebesar 8, 42 juta hektar. Jumlah ini
akan terus merangkak naik pada tahun 2014. Sebagai Presiden RI, saya ingin
menghentikannya sekarang juga! Cukup!
d.
Mencegah pertambangan di kawasan hutan
Pertambangan memang mampu menambah pendapatan
negara. Jumlah tersebut hanya seujung kuku dibandingkan dengan hasil yang
diperoleh perusahaan dan jumlah kerugian yang ditimbulkan dari tindakan
pertambangan yang tidak mengutamakan kelestarian lingkungan (tidak lulus uji
kelayakan). Karena, selain tindakan alih fungsi hutan yang telah merubah
kondisi hutan di Indonesia adalah tindakan pertambangan.Tindakan pertambangan
telah merusak kondisi hutan dalam jumlah besar.
Beberapa unit pertambangan yang dikuasai pihak-pihak tertentu
(perusahaan swasta nasional atau internasional)
telah melakukan tindakan penggundulan hutan (deforesting). Akhirnya rakyat Indonesialah yang akan menanggung
akibatnya dari tindakan pertambangan tersebut. Saya sebagai Presiden RI adalah
orang yang “pertama-tama” mengajukan usul untuk dilakukan judicial rewiew UU Pertambangan agar tidak merugikan rakyat
Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran kehutanan akan saya instruksikan
untuk ditutup. Karena Saya sedih sekali, bahwa kawasan hutan kita telah
dikuasai oleh kurang lebih 1.052 unit pertambangan atau 15,3 juta hektar, di
antaranya di Kalimantan (778 unit atau 13 juta hektar), Papua (74 unit atau 2,1
juta hektar) dan Sumatera (200 unit atau 205 hektar).
3.
Bekerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Masyarakat di Sekitar Kawasan Hutan,dan Memberi Perlindungan Hukum
kepada Pihak-pihak yang menjadi Saksi
dan Pelapor Kasus KejahatanKehutanan
Saya bekerja dengan tegas dan adil sebagai Presiden RI merasa tidak ada
gunanya mengintruksikan semua lembaga Kementrian, khususnya Kementrian
Kehutanan dengan adanya pembentukanKomisi
Khusus Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (K2PKK) tanpa adanya partisipasi
dari masyarakat luas. Saya sebagai Presiden RI ingin mengeluarkan Peraturan
Presiden (Perpres) yang berisi tentang Partisipasi masyarakat, lembaga
masyarakat dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi saksi dan
pelapor tindakan kejahatan kehutanan.
Saya ingin melibatkan LSM yang peduli
lingkungan untuk bersama-sama menjaga hutan kita. Saya akan sangat terbuka
menerima masukan dan kritik yang bersifat membangun jaringan komunikasi LSM
agar terus aktif mengawasi, mengontrol dan mengkritisi dari tindakan
pelanggaran kehutanan. Saya akan memberikan fasilitas pendukung kepada LSM
tersebut melalui Kementrian Kehutanan agar bekerja secara maksimal.
Hutan akan terjaga dengan baik dan terhindar
dari tangan jahil masyarakat sekitar kawasan hutan adalah dengan cara empowering (memberdayakan) masyarakat.
Masyarakat di sekitar kawasan hutan diberikan kesibukan untuk berkarya, seperti
konsep bagi hasil.Masyarakat diberikan tanah khusus (sebagai contoh 1 ha) dari
Kementrian Kehutanan melalui Perhutani atau PTPN untuk ditanami tanaman
budidaya (sebagai contoh pohon sengon atau jabon). Nanti setelah panen hasilnya
dibagi sesuai dengan kesepakatan (contoh:
1 bagian untuk masyarakat dan 2 bagian untuk Kementrian Kehutanan). Hasil panen
akan dimasukkan dalam penghasilannegara
melalui Kementrian Kehutanan. Pemasukan ini akan diaudit khusus secara berkala
untuk mencegah praktek korupsi. Serta pemasukan tersebut akan disampaikan
melalui web Kementrian Kehutanan atau pendapatan negara. Hal ini sesuai dengan transparansi
informasi publik.
Selanjutnya hal lain yang paling penting adalah pemberian perlindungan hukum
terhadap saksi atau kerahasiaan terhadap pelaporyang memberikan informasi
akurat tentang tindak kejahatan kehutanan. Bila perlu Saya sebagai Presiden RI
akan memberikanreward (penghargaan)
khusus. Dengan cara ini, masyarakat akan berlaku kritis terhadap tindakan
kejahatan kehutanan yang terjadi di
sekitarnya atau yang mereka tahu. Selama ini para saksi atau pelapor takut memberikan
informasi secara akurat karena takut intimidasi atau teror dari pelaku
kejahatan tersebut. Densus Anti Maut akan bekerja habis-habisan menghabisi
pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Sayalah yang akan mengintruksi langsung.
Kerjakan!
4.
Memberi
Intruksi Semua Kementrian, Khususnya Kementrian Kehutanan untuk Memperbaiki Citra
Kehutanan di Mata Dunia
Sebagai Presiden RI, saya merasakan tugas yang
sangat muliadan berat dalam memberantas kejahatan kehutanan. Berat bukan dalam
menghadapi pelaku kejahatannya, tetapi karena prestasi kehutanan kita di mata
dunia yang sungguh dramatis.Saya sebagai Presiden RI ingin memulihkan
cepat-cepat agar peringkat ke-2 negara di dunia yang mengalami penggundulan
hutan hebat.Saya ingin prestasi ini hilang dari peredaran dan berbalik menjadi
prestasi yang menggumkan di mata dunia, seperti Negara ke-1 dunia dengan Tingkat Kesolidan dalam menjaga kelestraian
hutan.Saya ingin kerja samanya semua pihak, baik dari semua aparat
birokrasi dan pejabat yang bersentuhan langsung di lapangan serta kepedulian
LSM dan masyarakat dalam melindungi kelestarian hutan.
5.
Mengintruksikan
Menteri Kehutanan untuk Membuat Hutan Buatan
Karena
kondisi hutan kita semakin berkurang, maka tindakan selanjutnya yang terbaik
untuk mengimbangi jumlah hutan yang rusak adalah dengan membuat hutan kembali.
Dengan kata lain, membuat hutan buatan menjadi solusi terbaik. Sebagai Presiden
RI, saya akan mengintruksikan kepada seluruh Kemntrian Khususnya Kementrian
Kehutanan agar bekerja sama dengan stakeholders lain untuk membuat hutan buatan
di seluruh Indonesia secara berkala. Apalagi di kawasan yang paling banyak
mengalami penggundulan hutan terbanyak, seperti Kalimantan, Sumatera dan Papua.
Kalau tindakan membuat hutan buatan dilakukan secara berkesinambungan
diyakinkan akan membuat daerah resapan air baru. Kejadian seperti longsor pun
bisa dicegah sedini mungkin
6.
Mengeluarkan
Perundang-undangan yang Tidak Memberikan Celah untuk Melakukan KejahatanKehutanan.
Tindakan merusak hutan baik yang dilakukan
oleh individu maupun perusahaan yang merambah hutan tanpa izin dikarenakan peraturan
perundang-undangan yang memberikan ruang atau celah untuk melakukan tindakan
kejahatan kehutanan. Merujuk pada UU No.
41 Tahun 1990 Tentang Kehutanan belum ampuh mencegah tindakan kerusakan hutan.
Perusahaan-perusahaan banyak yang mencari celah untuk melanggarnya dengan melakukan
alih fungsi hutan, seperti perkebunan kelapa sawit yang membabat atau merambah
hutan lindung.
Keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 31/2005 jo
P22/2009 telah memberikan ruang kepada perusahaan memiliki luas konsesi lebih
dari 20 ribu hektar dalam 1 provinsi, seperti yang dilakukan perusahaan swasta
di hutan Kalimantan. Dengan adanya Keputusan Menteri Kehutanan (Kemnhut) No. 146/Kpts-II/2003
justru memungkinkan pelepasan kawasan hutan yang sudah terlanjur rusak karena
menjadi perkebunan. Menteri Kehutanan akan saya semprit dan akan dilakukan
sanksi tegas apa yang telah dilakukannya.
Kalau Menteri Kehutanan mengeluarkan peraturan
atau keputusan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan untuk merusak
hutan, maka cara satu-satunya adalah memberikan Surat Peringatan (SP). Sedangkan,
perusakan yang telah dilakukan oleh perusahaan akan tetap diproses secara hukum.
Densus Anti Maut akan saya instruksikan bergerak cepat untuk menyeret para
pelakunya. Semuanya membutuhkan ketegasan dan keadilan dari saya sebagai Presiden
RI.Tindakan yang saya lakukan semata-mata adalah tugas seorang Presiden RI
untuk melaksanakan amanat rakyat dalam menjaga kelestarian hutan.
Akhirnya, saya ucapkan terima kasih yang tidak
terhingga karena telah diberikan kepercayaan dalam memegang kekuasaan sebagai
Presiden RI dalam menjalankan tugas negara untuk menjaga kelestraian alam,
khusunya hutan kita.Meskipun kekuasaan sebagai Presiden RI itu hanyalah
tindakan “berandai-andai” saya. Kalau Tuhan Yang Maha Esa memberikan
“kenyataan”, mungkin itulah takdir saya. Sekali lagi, saya berandai-andai!
Referensi:
2 comments for "PRESIDEN RI DAN PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN"
Mampir juga ke sini ya !!! :
www.gajigratis.com
www.rifastore.net
www.tubeave.com
www.baitiket.com
www.iklantext.com