Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

POTENSI DAN TANTANGAN EKONOMI SYARIAH INDONESIA DI MASA DEPAN



POTENSI DAN TANTANGAN EKONOMI SYARIAH INDONESIA DI MASA DEPAN
Oleh Casmudi, S.AP


           Kegiatan ekonomi sudah menjadi urat nadi dalam kehidupan. Seperti yang dilakukan dalam sebuah transaksi keuangan. Prosedur meminjamkan uang ke orang lain (baca: konsumen) baik yang dilakukan secara pribadi atau melalui lembaga keuangan resmi selalu dikenakan bunga atau riba. Bunga atau riba berarti melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Padahal dalam hukum Islam istilah bunga atau riba sangat dilarang yang dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 275, yang artinya : “... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ... “. 
Pendahuluan          
          Untuk menghilangkan adanya bunga atau riba, maka kegiatan ekonomi harus menerapkan konsep syariah sesuai ajaran agama Islam. Kata “syariah” berasal dari bahasa Arab  “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Jadi konsep ekonomi pun harus berdasarkan syariah, dengan maksud agar identik apa yang diajarkan dalam agama Islam.           
          Krisis yang terjadi tahun 1998 telah membuka mata bangsa Indonesia. Banyak perusahaan baik skala kecil maupun besar kelimpungan. Banyak kalangan berpendapat, bahwa munculnya krisis ekonomi dikarenakan sistem ekonomi konvensional, yang mengutamakan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Untuk menaggulangi keadaan tersebut, mulai diberlakukannya konsep ekonomi terbaru yang disebut ekonomi syariah sesuai dengan praktek ekonomi Islam. Konsep ekonomi ini sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.
Munculnya Ekonomi Syariah di Indonesia
          Sebenarnya konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri. Selanjutnya diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Saat itu sosialisasi konsep ekonomi syariah hanya dilakukan oleh lembaga keuangan syariah sendiri. Setelah di evaluasi bersama, masyarakat menyadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil dengan baik, jika dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Maka implementasi ekonomi syariah seperti dalam perbankan syariah mulai bermunculan. Meskipun, lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) diikuti lahirnya Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) masih bergerak lambat sampai tahun 1998. Dikarenakan belum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga karena tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah tersebut, kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992.  Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sejak tahun 2008, sebagai berikut:



Dari table di atas menunjukan, bahwa perkembangan pernbankan syariah untuk jaringan kantor (KP+KC+KCP+KK) dari tahun 2008 sampai tahun 2012 triwulan terakhir selalu mengalami peningkatan, yaitu sebesar 2663 kantor, kecuali pada tahun 2011 tetap (stagnan) dari tahun sebelumnya (2010) sebesar 2101 kantor. Sedangkan jaringan kantor (BUS+UUS) dari tahun 2008 sampai tahun 2012 triwulan terakhir selalu meningkat, yaitu sebesar 2262 kantor. Sungguh prestasi yang luar biasa.
Sosialisasi GRES Melalui MES
           Pemerintah Indonesia sangat serius untuk memasyaratkan ekonomi syariah sebagai konsep terbaik dan menguntungkan, dalam sebuah program yang dinamakan GRES (Gerakan Ekonomi Syariah). Program GRES merupakan inisiatif dari Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan didukung seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) keuangan syariah, seperti Bank Indinesia (BI). GRES diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 17 November 2013. GRES diklaim sebagai upaya bersama mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah dan meningkatkan peranan lembaga keuangan syariah untuk berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif yang melibatkan otoritas, pelaku industri, lembaga penunjang, dan stakeholders lainnya, baik dari sisi penyedia atau pengguna jasa keuangan syariah yang sudah ada maupun yang potensial.
          GRES tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat. Oleh sebab itu, untuk melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat dibentuklah “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) atau Islamic Economic Society. Dalam bahasa Arab disebut Mujtama’ al-Iqtishad al-Islami. MES didirikan tanggal 26 Maret 2001 dan dideklarasikan pada tanggal 27 Maret 2001 di Jakarta. Kontribusi MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah sangat diperhitungkan. Bahkan, MES telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta pada bulan Mei 2006 bertepatan dengan penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. MES telah mendedikasikan sebagai mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengembangkan ekonomi syariah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga resmi yangn mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah ikut mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
Potensi dan Tantangan
         Aries Mufti (Ketua Dewan Pakar Ekonomi Syariah Indonesia) menilai, bahwa pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia. Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia mencapai 39% setiap tahunnya. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19%.  Peranan ekonomi syariah dalam mengembangkan ekonomi Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa di masa depan. Perlu diketahui, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong, yaitu: 1) Faktor eksternal, penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak, 2) Faktor internal, kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, 3) Faktor politis, membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah, 4) Meningkatnya keberagamaan masyarakat, munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan religius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah, 5) Pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” tersebut menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia, dan 6) Faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
          Oleh sebab itu, banyak sumbangan yang telah diberikan oleh ekonomi syariah dalam membangun ekonomi Indonesia. Ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi Indonesia, yaitu: 1) Memberikan andil besar bagi perkembangan sektor riil. Hal ini disebabkan oleh pengharaman bunga bank atau riba. Akhirnya, dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah dimanfaatkan ke sektor riil, 2) Melalui industri keuangan syariah ikut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur Tengah. Munculnya peluang investasi syariah di Indonesia menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan 3) Mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Maksudnya ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi yang berpihak kepada kebenaran, keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik, seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).
           Banyak kemajuan sektor ekonomi yang telah dibantu dengan hadirnya ekonomi syariah di Indonesia. Kemajuan-kemajuan tersebut mengindikasikan bahwa potensi ekonomi syariah mampu menggeser konsep ekonomi konvensional. Kemajuan-kemajuan yang telah disumbangkan oleh ekonomi syariah, yaitu:
1.      Di sektor perbankan, terbentuknya BUS, KC, KCP, UPS, KK serta BPRS yang kesehatan keuangannya tergolong baik. Sebagai bukti, tingkat kesehatan BPRS ditentukan oleh factor-faktor kinerja keuangan dan manajemen serta hasil penilaian profil resiko oleh pengawas atas pemeriksaan BPRS selama satu tahun berjalan (CAEL + M; Capital, Asseet Quality, Earning/Rentability, Liquidity + Management). Tabel berikut menunjukan tingkat kesehatan BPRS tahun 2012 dari jumlah total, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya (2011) sebagai berikut:
 


2.      Di sektor pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksadana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 17 buah dengan nilai emisi mencapai 2,209 triliun rupiah.
3.      Di sektor saham, pada tanggal 3 Juli 2000 BEJ meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). JII yang merupakan indeks harga saham yang berbasis syariah terdiri dari 30 saham emiten yang dianggap telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Akhir Juni 2005 saja, volume perdagangan saham JII sebesar 348,9 juta lembar saham atau 39% dari total volume perdagangan saham.
4.      Sektor asuransi, hingga Agustus 2006 ini sudah lebih 30 perusahaan yang menawarkan produk asuransi dan reasuransi syariah.
5.      Sektor mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, demikian juga dengan aset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk keuangan mikro lain, seperti micro-insurance dan micro-mutual-fund (reksa dana mikro).
          Melihat potensi yang besar dari penerapan ekonomi syariah tersebut, diharapkan semua elemen yang ada dalam ekonomi syariah harus mendapatkan pengawalan dalam aplikasi sistem dan pelaksanaannya. Semata-mata untuk menghindari melencengnya prinsip-prinsip Islam yang ada dalam kegiatan operasional lembaga syariah. Alasan lain adalah untuk menghindari agar sistem ekonomi syariah di Indonesia tidak dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga keuangan yang berkedok syariah.  
          Selain potensi ekonomi syariah yang besar, kenyataannya juga menghadapi tantangan yang harus dipecahkan. Awalnya, tantangan terbesar mengembangkan ekonomi syariah adalah meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat dan meningkatkan preferensi menggunakan jasa keuangan syariah.  Sebabnya karena penetrasi perbankan di Indonesia masih kecil. Kondisi tersebut menjadi kesempatan besar bagi perbankan syariah untuk ikut mendukung program inklusi keuangan. Apalagi, segmen yang digarap syariah kebanyakan di kelas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Hadirnya ekonomi syariah juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah besar dari dunia internasional. Mengapa demikian? Dunia internasional saat ini takut dengan gerakan ekonomi syariah yang berasal dari Indonesia, bukan dari negara Timur Tengah. Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim memaparkan tiga alasannya, yaitu: 1) Ekonomi syariah di Indonesia merupakan gerakan rakyat (people movement), bukan dari pemerintah mau pun orang kaya, 2) Gerakan ekonomi syariah di Indonesia bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang lain dan mengurusi Hak Asasi Manusia (HAM), 3) Gerakan ekonomi syariah di Indonesia dilakukan secara serius, tulus dan ikhlas. Gerakan ini bertujuan untuk menegakkan apa yang diajarkan dalam agama Islam. 
          Tantangan-tantangan yang dihadapi ekonomi syariah masih bisa diatasi karena alasan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Indonesia. Faktor-faktor yang menjadikan tantangan ekonomi syariah bisa dihilangkan adalah:
1. Penduduk
    Pada tahun 2010, jumlah penduduk yang beragama Islam di Indonesia kurang lebih 85,1% dari total jumlah 240.271.522 penduduk (http://id.wikipedia.org). Kondisi ini menjadi alasan untuk mendukung perkembangan dan kontribusi ekonomi syariah di Indonesia.
2. Sumber Daya Manusia (SDM)
     Menurut Edy Suandi Hamid (2010) mengatakan, bahwa permintaan akan jasa keuangan dan praktek ekonomi berbasis syariah berkembang lebih cepat dari perkembangan terkait pemikiran dan konsep mengenai ekonomi Islam. Ini berarti bahwa Sumber Daya Insani (SDI) masih sangat dibutuhkan. Meskipun, dalam tugas-tugas akademik dan intelektual untuk merumuskan berbagai pemikiran ekonomi Islam masih jauh dari mencukupi. Tetapi, Dede Rosyada (2011) mempunyai jawaban, yaitu dengan adanya berbagai program telah dirintis dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam kerangka meningkatkan mutu dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan PTAI, baik berupa peningkatan kualifikasi pendidikan melalui beasiswa program S2/S3, sertifikasi dosen, short course dan refresher program ke berbagai perguruan tinggi ternama di luar negeri dan workshop peningkatan kompetensi dosen.
3. Pemerintah
    Pemerintah melakukan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, antara lain diberlakukannya UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional dan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Menurut Edy Suandi Hamid (2010) menegaskan, bahwa UU No. 19 Tahun 2008 dapat disebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan porsi pembiayaan pembangunan nasional melalui skema pembiayaan syariah dari obligasi negara dan surat berharga lainnya yang memiliki peluang besar bagi Indonesia untuk memperoleh investor dari Timur Tengah maupun umat Islam Indonesia sendiri. Apalagi, menurut Edy Suandi Hamid (2010) mengatakan, bahwa sampai saat ini, pembiayaan murabahah (jual-beli) masih mendominasi komposisi pembiayaan bank syariah. Ini berarti bahwa bank syariah masih belum berani bermain pada pembiayaan untuk investasi riil yang memang membutuhkan lebih banyak energi dibandingkan pembiayaan jual-beli.
           Banyak solusi yang dapat dilakukan para pelaku industri dalam mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah, seperti:  1) Mengemas produk yang lebih beragam, menerapkan strategi pemasaran yang jitu, dan melakukan sosialisasi yang efektif, dan 2) Jumlah Sumber Daya Insani (SDI) keuangan syariah juga perlu ditambah dan kualitasnya harus ditingkatkan untuk mengimbangi pertumbuhan industri yang sangat pesat. Solusi yang lain yang mampu mendongkrak percepatan industri keuangan syariah adalah adanya pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional menjadi bank syariah. Langkah ini sebagai respon dan inisiatif dari perubahan Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 sebagai pengganti Undang-undang pengganti UU No.7 tahun 1992 yang mengatur dengan jelas landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
Penutup
          Predikat ekonomi syariah sebagai konsep ekonomi terbaik dan menguntungkan bukan hanya muncul begitu saja. Penerapan yang telah dilakukan industri keuangan syariah dewasa ini menunjukan betapa pesat perkembangan konsep ekonomi syariah. Industri keuangan syariah juga tahan segala krisis ekonomi. Sebagai bukti, keberhasilan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mampu melewati krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998. BMI juga telah menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dan menakjubkan. Bahkan, BMI tidak menerima sepeser pun bantuan dari pemerintah. Yang lebih fantastis adalah BMI mampu memperoleh laba Rp. 300 miliar lebih. Harapan yang besar untuk para pengusaha dan kalangan yang memahami ekonomi syariah agar dapat menerapkan konsep ekonomi syariah secara menyeluruh (kaffah) di Indonesia.
          Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia mencapai 39% setiap tahunnya. Jumlah yang jauh lebih tinggi dari pertumbuhan konsep ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19%. Saat ini, Indonesia telah menjadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di dunia. Alasannya, Indonesia sudah memiliki 22 ribu gerai koperasi syariah dan Balai Mandiri Terpadu. Akhirnya, konsep ekonomi syariah memberi harapan besar demi berkembangnya perekonomian di masa depan. Kesejahteraan rakyat pun mampu diraih.

Daftar Pustaka
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 275
Bank Indonesia (BI). (2012). Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2012. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah BI.
Dede Rosyada. (2011). Peningkatan Kompetensi Dosen Perguruan Tinggi Agama Islam.
Edy Suandi Hamid. (2010). Ekonomi Islam di Indonesia: Kontribusi dan Kebijakan Pemerintah bagi Pengembangannya.
Tempo. (2012). Ekonomi Syariah Indonesia Dinilai Terbaik di Dunia.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional.
UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2012/12/29/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/
http://ekonomisyariah.info/blog/2013/09/26/analisis-prospek-kontribusi-ekonomi-syariah-di-indonesia/
http://ekonomiprofetik.wordpress.com/2009/03/24/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indo nesia-dan-kontribusinya-bagi-pembangunan-nasional/
http://ekonomisyariah.info/blog/2013/11/01/peluncuran-gres-akan-diresmikan-presiden-sby/
http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html
http://www.majalahekonomisyariah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22:kh-maruf-amin&catid=5:sosok&Itemid=6


6 comments for "POTENSI DAN TANTANGAN EKONOMI SYARIAH INDONESIA DI MASA DEPAN"

CASMUDI February 4, 2014 at 3:47 AM Delete Comment
@imam ciprut: Terima kasih banget sob, telah mampir di blogku. Salam hangat.
Unknown February 22, 2014 at 5:02 PM Delete Comment
Ass buat tuan rumah blog ini, sebelumnya saya akan memperkenalkan diri saya sendiri. Saya Alfarisi Akbar E, mahasiswa Akuntansi UMY, dan saya berkosentrasi pada syariah. Menurut Bpk Casmudi, apasih masalah real yang terjadi pada bank syariah di Indonesia ?
trus apakah bank syariah dapat bersaing dengan bank konvesional yang mana bank konvesional lebih banyak nasabahnya ketimbang bank syariah.
trimakasih, walaikumusalam..
CASMUDI February 22, 2014 at 11:46 PM Delete Comment
@Fariz Akbar: yang jelas usianya yang tergolong baru dibandingkan dengan bank konvensional. Kebanyakan orang menyimpan uang di bank konvensional dengan harapan mendapatkan bunga tertinggi (hal tersebut sudah alamiah). Namun, banyak juga yang uangnya semakin berkurang, karena berbagai biaya (sebagai contoh saldo tabungan tidak mencukupi sesuai yang telah ditetapkan). Oleh sebab itu, menurut pandangan agama Islam hal tersebut merupakan sebuah usah yang telah merugikan salah satu pihak. Maka lahirlah, bisnis syariah yang saling berbagi hasil dan saling menguntungkan. Masyarakat awam berpikir, bahwa bank syariah diperuntukan hanya untuk yang beragama Islam saja. kenyataannya bank syariah diperuntukan bagi semua kalangan dan saling meguntungkan. Memang perlu waktu memberikan pengertian kepada masyarakat untuk paham betul kepada bank syariah. Hal inilah yang memerlukan waktu ekstra. Karena perkembangan syariah agak lambat. Tetapi dengan adanya peran pemerintah dan semua lapisan masyarakat, maka pemahaman akan bank syariah akan lebih baik. Oleh sebab itu, bank syariah di masa depan mampu bersaing dengan bank konvensional. Memang perlu waktu. Terima kasih atas waktunya mampir di blogku. Salam hangat.
IBU RISKA December 22, 2014 at 8:07 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
IBU RISKA March 8, 2015 at 6:24 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown June 24, 2015 at 4:06 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.